Dua Orang Nelayan jadi Korban Begal di Tambora saat Naik Bajaj, Uang Rp 8 Juta Raib

Dua orang nelayan, SB (25) dan MF (23) jadi korban begal dan kehilangan uang Rp 8 juta saat naik bajaj di Jalan Perniagaan, Tambora, Jakarta Barat.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan ada dua orang nelayan, SB (25) dan MF (23) yang jadi korban begal dan kehilangan uang Rp 8 juta saat naik bajaj di Jalan Perniagaan, Tambora, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Dua orang nelayan berinisial SB (25) dan MF (23) jadi korban pembegalan dengan kekerasan saat tengah menumpangi bajaj di Jalan Perniagaan, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (16/1/2023) sekira pukul 17.30 WIB. 

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, saat itu kedua korban menaiki bajaj dari arah Muara Baru menuju Stasiun Angke. 

"Mereka sedang menaiki bajaj untuk berbelanja keperluan lauk. Karena situasi macet, sehingga bajaj itu sempat terhenti dan terjadilah kejadian pencurian dengan kekerasan," ujar Putra kepada wartawan di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).

Putra menambahkan, pelaku bernama Ardiansyah alias Abu tiba-tiba datang dan menghampiri korban sembari mengancam korban dengan pisau. 

Baca juga: Tidak Sesuai Harapan, Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Korban yang syok langsung terdiam. Tanpa aba-aba, pelaku pun langsung mengambil uang tunai senilai Rp 8 juta dari saku korban berinisial SB. 

"Setelah pelaku mendapatkan uang, langsung melarikan diri," jelasnya. 

Usai kejadian itu, kedua korban langsung membuat laporan ke Polsek Tambora. Laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.

"Pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB, pelaku bernama Ardiansyah alias Abu ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan," kata Putra. 

Putra melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 3 juta. 

Baca juga: JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat menebus gadaian Handphone pelaku," ujar Putra.

Diungkap olehnya, pelaku rupanya merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016. Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan penjara. 

Putra menyebut, pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora. Kendati begitu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui apakah pelaku beraksi berkomplot atau memang seorang diri.

"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Putra. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved