Polisi Tembak Polisi
Jaksa Ungkap Bripka Ricky Rizal Bertugas Awasi Brigadir Yosua Sejak dari Magelang
Menurut JPU, terdakwa Ricky Rizal diduga sengaja tak masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa Bripka Ricky Rizal bertugas mengawasi pergerakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebelum ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan JPU, saat membacakan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Menurut JPU, terdakwa Ricky Rizal diduga sengaja tak masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir Yosua.
"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga, tidak ikut masuk, tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
Ricky Rizal ingin memastikan Brigadir Yosua tetap berada di rumah dinas. Sehingga, saat Ferdy Sambo datang, atasannya itu bisa langsung mengeksekusi korban.
Jaksa menilai Ricky telah mengawasi Brigadir Yosua sejak berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Jaksa Tuntut Ricky Rizal Dihukum Delapan Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
"Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut, guna memastikan korban tidak ke mana-ke mana, dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," papar jaksa.
Jaksa juga menyimpulkan Ricky Rizal sengaja membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir Yosua.
JPU menyatakan, Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua di Duren Tiga.
Baca juga: Erick Thohir Sudah Minta Izin kepada Jokowi Maju Sebagai Calon Ketua Umum PSSI
Bahkan, Ricky Rizal juga telah menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk membackup saat eksekusi di Duren Tiga.
"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain, yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap JPU.
Jaksa menuturkan, Ricky Rizal tak membantah saat diperintah membackup oleh Ferdy Sambo. Dia justru dengan sengaja membiarkan terjadinya rencana Sambo merampas nyawa rekannya tersebut.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Selingkuh di Magelang, Ini Alasannya
"Tidak ada sikap membantah perintah dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup, dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga."
"Merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tutur jaksa.
Jaksa menilai, perkataan Ricky yang soal 'tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah terjadinya penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Jaksa Bilang Putri Candrawathi Sengaja Pakai Baju Seksi untuk Dukung Skenario Pelecehan Seksual
"Melainkan hanya pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melakukan perbuatan materiel menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Dengan alasan terdakwa Ricky Rizal Wibowo memiliki keberanian untuk itu," ujarnya.
Jaksa menuturkan, Ricky Rizal tidak melakukan bantahan atau penolakan perintah dari Ferdy Sambo soal 'Kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga'. Hal ini menunjukkan bukti Ricky Rizal memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo.
Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Berusia Muda dan Punya Anak Kecil Jadi Hal Meringankan
"Sikap tidak membantah dan menolak, menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuwat Maruf, untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan, pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," terang jaksa. (Igman Ibrahim)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Bripka Ricky Rizal
Ferdy Sambo
sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua
| AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
|
|---|
| Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
|
|---|
| Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bripka-Ricky-Rizal-bersaksi-di-sidang-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.