Polisi Tembak Polisi

Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Selingkuh di Magelang, Ini Alasannya

Peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akun YouTube Kompas TV
Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut diungkap JPU, saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuwat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan, kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” ungkap JPU.

Baca juga: Cak Imin Instruksikan Kader, PKB, Simpatisan, dan Warga Nahdliyin Pasang Gambar Pancasila di Rumah

JPU menyatakan, tidak adanya pelecehan seksual itu didukung fakta persidangan, Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian usai insiden di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual."

"Padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," beber JPU.

Baca juga: Para Kiai Targetkan Cak Imin Tetapkan Capres-Cawapres Sebelum Bulan Ramadan

JPU menuturkan, pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir Yosua, usai insiden diduga pelecehan seksual.

Sebaliknya, kata JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya melakukan visum usai insiden pelecehan seksual tersebut. Padahal, Sambo merupakan penyidik berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum, padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," papar JPU.

Baca juga: Firli Bahuri: Lukas Enembe Contoh Pejabat Publik Ugal-ugalan

JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual, lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua, dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," ucap JPU. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved