Electronic Road Pricing

DPRD DKI Jakarta dan PT Transjakarta Alot Bahas Pemberlakuan ERP, Solusi Atasi Macet

DPRD DKI Jakarta dan PT Transjakarta hati-hati membahas rencana penerapan ERP, jika terlaksana bisa mengatasi macet.

Editor: Valentino Verry
straitstimes.com
Ilustrasi - Tak lama lagi Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan ERP di 25 ruas jalan utama Jakarta, dngan maksud bisa mengatasi kemacetan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengaku tengah berdiskusi terkait jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta, Anang Rizkani mengatakan bahwa diskusi tersebut dilakukan dengan DPRD DKI Jakarta.

"Kami sedang berbicara dengan DPRD, dari pemerintah provinsi (pemprov) kan juga bertahap memberlakukan ini," ujar Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).

Anang menjelaskan bahwa nantinya ERP tidak berada di seluruh wilayah (hanya titik lokasi tertentu).

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Berharap Penerapan ERP Jakarta Bisa Urai Kemacetan Seperti Ganjil Genap

Namun, Anang memastikan akan berkoordinasi dengan berbagai macam pihak.

Hal tersebut dikarenakan biar bagaimanapun juga beberapa bus Transjakarta pasti ada yang melintas di jalur yang diterapkan ERP.

"Kalau hujan ya pasti lama dan penuh kan busnya. Tapi intinya terkait ERP ini, kami sedang konsultasi ke semua pihak," jelas Anang.

Butuh Waktu

Baca juga: Rencana Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Heru Budi Tegaskan Masih Dibahas DPRD

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan progres jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

"Saat ini kan kami baru menggali informasi dan pendapat dari para ahli juga masyarakat," ujar Heru saat ditemui di Agro Eduwisata Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Heru mengatakan proses yang sedang berlangsung sekarang adalah melakukan Focus Group Discussion (FGD).

Ia menjelaskan, proses dan tahapannya telah berjalan sejak 2016 yang lalu.

"Jadi tahapan-tahapan peraturannya sedang kami bahas. Butuh waktu yang cukup panjang," ucap Heru.

Heru mengaku sembari pembahasan regulasi dan proses FGD, pihaknya juga sedang menggodok konsepnya.

Masih Berbentuk Raperda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberi penjelasan terkait rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah ibu kota.

Dilansir dari PPID DKI Jakarta, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa progres ERP saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.

Baca juga: Azas Tigor Setuju Heru Budi Hartono akan Terapkan ERP, Sudah Terbukti di Negara Lain Urai Kemacetan

Syafrin Liputo menyampaikan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau ERP saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau ERP telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE atau ERP ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.

Baca juga: PSI Jakarta Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Proses Lelang ERP

Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda.

Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE atau ERP pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.

"Dalam Raperda PL2SE atau ERP tersebut, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," tandasnya.

Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved