Berita Jakarta
Pramono Targetkan 5.000 Sertifikat Halal Tahun 2025, Kepala BPJPH: Jakarta Bakal Juara nih
Kepala BPJPH Haikal Hasan salut pada Pemprov DKI Jakarta yang concern pada sertifikasi produk halal. Hal ini bisa ditiru daerah lain.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerima kunjungan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, beserta jajaran, di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pertemuan digelar selama satu jam dan tertutup.
Pramomo mengatakan, pertemuan ini untuk memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, khususnya Jakarta.
Baca juga: Beribadah Haji dan Umrah via Jalur Laut dengan Kapal Pesiar Berkonsep Halal
"Hal ini juga untuk melindungi masyarakat, dunia usaha yang berdaya saing, ekonomi yang tumbuh, dan mewujudkan Indonesia menjadi barometer industri halal global," ujar Pramono.
"Beliau telah menyampaikan apa yang telah dikerjasamakan selama ini yang sudah berjalan dengan baik," imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan BPJPH sejak berdiri tahun 2017 dan memulai layanannya pada 2019.
Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai tahun 2015 hingga kini.
Baca juga: Miliki 5 Juta Anggota, Sandiaga Dorong Halal Network International Melantai di Bursa Saham
"Sampai tahun 2025 ini, kita sudah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal berjumlah 15.837," ujarnya.
"Mudah-mudahan, tahun ini mendapatkan kurang lebih 5.000 (sertifikasi) lagi, sehingga Jakarta termasuk provinsi yang tertib untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal ini," jelas Pramono.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Haikal Hasan, bersyukur bisa bertemu langsung Gubernur Pramono.
Menurutnya, Jakarta adalah salah satu daerah yang paling tertib dalam menjalankan undang-undang, khususnya urusan kehalalan.
Ia menyebut, jaminan kehalalan adalah kewajiban dan telah menjadi nomenklatur sejak 1974.
"Jadi, ini bukan barang baru. Lalu, di masa Presiden SBY, UU Nomor 33 Tahun 2014 terbit. Kemudian, pada zaman Presiden Joko Widodo, juga dikeluarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, yang intinya, semuanya dijalankan di masa Presiden Prabowo, telah menjadi kewajiban (bersertifikasi halal)," ungkap Haikal Hasan.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah produk yang belum mengurus jaminan halal, namun masih beroperasi di Indonesia.
Produk halal yang beredar memiliki logo resmi dari BPJPH, sementara yang tidak halal diberikan logo non-halal.
Bermanfaat untuk Warga Jakarta, Jembatan Donat di Dukuh Atas Jakpus Ditargetkan Rampung 2026 |
![]() |
---|
Pradiklat Dimulai, Pemprov DKI Cetak Ribuan Petugas Damkar Baru untuk Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pramono Gratiskan Layanan Angkut Sampah Besar bagi Warga DKI, Begini Caranya |
![]() |
---|
Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak Dalam Kematian Terapis ABG Delta Spa Pejaten |
![]() |
---|
Peminat Bola Voli Alami Peningkatan di Indonesia, Sosok Megawati Disebut jadi Penyebab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.