Electronic Road Pricing
Dishub DKI Jakarta tak Mau Buru-buru Terapkan ERP, Fokus pada Penyelesaian Regulasi
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan regulasi ERP.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberi penjelasan terkait rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah ibu kota.
Dilansir dari PPID DKI Jakarta, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa progres ERP saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.
Syafrin Liputo menyampaikan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau ERP saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau ERP telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE atau ERP ini bisa diterapkan," ujar Syafrin berdasarkan keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda.
Baca juga: Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya
Baca juga: Dinilai Hanya Rugikan Masyarakat, DPP NasDem Kritik Rencana Penerapan ERP di Jakarta
Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE atau ERP pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
"Dalam Raperda PL2SE atau ERP tersebut, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," tandasnya.
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News