Electronic Road Pricing
Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya
Pengendara mobil wajib memahami aturan ERP jika tak mau kena tilang, sebab tak lama lagi akan diterapkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta baru saja mengejutkan masyarakat dengan rencana penerapan aturan jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing ( ERP).
Sebagian masyarakat mendukung, sebagian lagi menolak dengan berbagai alasan.
Tujuan Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan itu adalah mengatasi kemacetan, yang terkesan tak ada 'obatnya'.
Menurut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak khusus bisa masuk jalur ERP.
Beberapa Jenis kendaraan mulai dari kendaraan berplat kuning hingga sepeda listrik bisa masuk ke jalur ERP ini.
Dilansir dari Kompas.com, pemberlakuan kebijakan ERP ini bertujuan agar peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota tidak menghambat berbagai aktivitas penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak maupun emergency.
Baca juga: Rencana Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Heru Budi Tegaskan Masih Dibahas DPRD
Sebagaimana tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, berikut tujuh kendaraan yang masuk dalam pengecualian tersebut.
1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan bermotor umum plat kuning;
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
5. Kendaraan ambulans;
Baca juga: Azas Tigor Setuju Heru Budi Hartono akan Terapkan ERP, Sudah Terbukti di Negara Lain Urai Kemacetan
6. Kendaraan jenazah; dan
7. Kendaraan pemadam kebakaran.
Besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.