Electronic Road Pricing
Kebijakan ERP Harus Matang Supaya Pengendara Mobil Pindah ke Transportasi Massal
Kebijakan pemberlakuan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) diharapkan mengedepankan prinsip kemanfaatan untuk pengurangan kemacetan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengusulkan pemberlakuan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) mengedepankan prinsip kemanfaatan untuk pengurangan kemacetan.
Harapannya, masyarakat pengguna kendaraan pribadi justru beralih menggunakan angkutan massal.
“Prinsipnya kami setuju dengan segala upaya penanganan kemacetan. ERP bisa menjadi solusi tapi kita harus pikirkan betul manfaatnya. Karenanya kami usulkan agar pendapatan dari ERP dialokasikan untuk peningkatan kualitas transportasi umum,” kata Anggara berdasarkan keterangannya pada Rabu (11/1/2023).
“Salah satunya untuk percepatan pembangunan LRT serta menambah rute dan armada bus Transjakarta,”lanjut Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Putri Candrawathi Pernah Minta Maaf kepada Pengemudi Ojek karena Brigadir Yosua Arogan di Jalan
Menurutnya, dari sistem ERP adalah pengurangan moda transportasi pribadi. Visinya menjadi disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mereka berpikir dua kali naik motor/mobil karena harus keluar biaya lebih.
“Kami berharapnya mereka berpindah ke transportasi publik agar kemacetan berkurang maka harus benahi angkutan umum agar lebih nyaman dan terintegrasi,” ujarnya.
Kata Anggara, jika tidak terjadi perubahan perilaku ERP hanya akan menambah masalah baru. Jika akhirnya masyarakat tetap bawa kendaraan pribadi, titik macetnya hanya akan pindah ke jalan yang tidak berbayar.
“Tetapkan saja komitmen untuk pakai pendapatan dari ERP untuk bikin transportasi publik kita lebih bagus,” pungkasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ingin Balik Lagi ke Magelang Usai Dengar Istrinya Diduga Dilecehkan Brigadir Yosua
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih menggodok payung hukum sistem ERP. Regulasi yang disusun adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan. Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini,” kata Syafrin. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Wacana Penerapan ERP tak Jelas, Syafrin Liputo: Pengemudi Ojol Tidak Setuju! |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Harus Belajar dari New York dan Hongkong yang Gagal Terapkan ERP |
![]() |
---|
Komisi B Tegaskan Pemprov DKI Tak Boleh Uji Coba ERP Sebelum Raperda Disahkan |
![]() |
---|
Dinilai Kontradiktif, Komisi B DPRD DKI Jakarta Bakal Panggil Dishub Terkait Rencana ERP |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Batal Tarik Raperda Electronic Road Pricing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.