Electronic Road Pricing
Dirlantas Polda Metro Jaya Berharap Penerapan ERP Jakarta Bisa Urai Kemacetan Seperti Ganjil Genap
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan setiap kebijakan pasti ada tujuannya, yakni untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara soal rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bakal terapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan setiap kebijakan pasti ada tujuannya, yakni untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
"Bagaimana agar lalu lintas berjalan. Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Latif bahkan mengharapkan ERP dapat mengurangi kemacetan Jakarta seperti ganjil genap (gage).
"Ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," tuturnya.
Baca juga: Rencana Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Heru Budi Tegaskan Masih Dibahas DPRD
Oleh karenanya, ia mengatakan Polda Metro Jaya mendukung langkah dari Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) itu.
"Iya tentunya pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong," ucap dia.
Ramai dibicarakan sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar, Dinas Perhubungan DKI Jakarta jelaskan informasi lengkapnya.
Rencana penerapan jalan berbayar disebut juga dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP).
ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme dalam transportasi yang disinyalir dapat mengantisipasi kemacetan ibu kota.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa saat ini belum ada pemberlakuan ERP.
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Regulasi yang dimaksud Syafrin adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Syafrin memastikan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: ABAIKAN Putusan PTUN, Pemprov DKI Keukeuh Proyek ERP Akan Dilelang April 2020
"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan," ujar Syafrin.
Wacana Penerapan ERP tak Jelas, Syafrin Liputo: Pengemudi Ojol Tidak Setuju! |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Harus Belajar dari New York dan Hongkong yang Gagal Terapkan ERP |
![]() |
---|
Komisi B Tegaskan Pemprov DKI Tak Boleh Uji Coba ERP Sebelum Raperda Disahkan |
![]() |
---|
Dinilai Kontradiktif, Komisi B DPRD DKI Jakarta Bakal Panggil Dishub Terkait Rencana ERP |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Batal Tarik Raperda Electronic Road Pricing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.