Berita Jakarta
ABAIKAN Putusan PTUN, Pemprov DKI Keukeuh Proyek ERP Akan Dilelang April 2020
Pemprov DKI mengabaikan putusan PTUN DKI Jakarta soal penghentian sementara mekanisme lelang proyek sistem jalan berbayar elektronik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemprov DKI Jakarta mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal penghentian sementara mekanisme lelang proyek sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
DKI keukeuh proyek akan dilelang pada April 2020 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, lelang tetap berjalan meski ada gugatan dari pihak swasta di PTUN.
“Itu hal lain, lelangnya tetap sesuai rencana kami, dan akan kami lakukan pengumuman lelang pada awal April 2020,” kata Syafrin di Balai Kota DKI pada Jumat (6/3/2020).
Pada 25 September 2019 lalu, PT Bali Towerindo Sentra Tbk mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT.
• MEMANAS! Korea Utara Ancam Tembak Pendatang, China Larang Warganya Dekati Perbatasan
• 600.000 Masker Siap Kirim ke China, Padahal Kebutuhan Masker Warga Jakarta 1 Juta Pieces Perhari
• Amblas Sedalam 1 Meter, Jalan Kesatriaan X Lumpuh Total, Roda Dua dan Empat Tak Bisa Lewat
• SADIS! Pelajar Tangerang Dihujani Bacokan dan Sabetan Parang, Ini Akibatnya
Mereka menggugat surat pembatalan lelang yang diterbitkan Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik dengan nomor 33620127.
Kemudian pada Selasa (3/3/2020) kemarin, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra dan meminta DKI mencabut surat pembatalan tersebut.
Bahkan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta M. Arif Pratomo memerintahkan tergugat atau DKI untuk tidak melakukan lelang ulang, sampai ada putusan hukum berkuatan tetap atau inkrah.
• LIBATKAN Jaringan Mafia Tanah, Anak Gadaikan Sertifikat Lahan Milik Orangtua Senilai Rp 3,7 Miliar
“Tentu, karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka dari hasil itu (putusan PTUN) akan kami lakukan banding,” ujar Syafrin.
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk melakukan lelang ulang sudah tepat.
Dalam proses pengadaan sistem ERP pada 2019 lalu, ditemukan post-bidding atau tindakan mengubah, menambah atau mengurangi dokumen penawaaran setelah batas akhir pemasukan.
DKI kemudian meminta saran atau legal opinion dari Kejaksaan Agung.
• Ini Alasannya Mengapa Penguna Aplikasi TikTok Tumbuh Subur di Indonesia
Pengacara negara itu kemudian merekomendasikan agar mekanisme lelang diulang.