Kasus Narkoba

LIBATKAN Jaringan Mafia Tanah, Anak Gadaikan Sertifikat Lahan Milik Orangtua Senilai Rp 3,7 Miliar

Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 6 tersangka pelaku penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah senilai miliaran rupiah.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 6 tersangka pelaku penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah senilai miliaran rupiah, Rabu (4/3/2020). Tersangka utama yakni AF ternyata adalah anak kandung korban yang kecanduan narkoba. 

Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 6 tersangka pelaku penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah senilai miliaran rupiah.

Tersangka utama yakni AF ternyata adalah anak kandung korban yang kecanduan narkoba.

Sehingga AF nekat menggadaikan sertifikat lahan orangtuanya dengan melibatkan jaringan mafia tanah dan properti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku dibekuk satu persatu dari beberapa lokasi di Jakarta, 15 Januari 2020 lalu.

"Tersangka AF ini ketergantungan narkoba, dan merupakan anak pelapor yang tinggal di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3/2020).

 Amblas Sedalam 1 Meter, Jalan Kesatriaan X Lumpuh Total, Roda Dua dan Empat Tak Bisa Lewat

 Warganet Ramaikan Nama Sita di Twitter, Viral Pesan dan Foto Diduga Pasien Virus Corona di Depok

 SADIS! Pelajar Tangerang Dihujani Bacokan dan Sabetan Parang, Ini Akibatnya

 Viral di Medsos Sejumlah Jalan di Kota Tangerang Macet Parah Karena Banjir, Bikin Jengkel Warga

Menurut Yusri, karena butuh uang untuk membeli narkoba, AF mengambil sertifikat tanah milik ayahnya dari dalam brankas.

"Kemudian AF meminta bantuan tersangka FT untuk membuat sertifikat palsu. FT kembali meminta bantuan seorang wanita berinisial SW untuk membuat sertifikat dan KTP palsu," kata Yusri.

Setelah SW berhasil membuat sertifikat palsu, AF membawa dan menaruh sertifikat palsu ke dalam brankas milik ayahnya.

Diharapkan ayahnya tak akan mengira kalau sertifikat yang asli diambil AF.

 Terkena Dugaan Awal Penyebar Wabah Corona, Pihak Manajemen Restoran Akui Alami Kerugian

"Pelaku AF merekrut lima mafia tanah untuk memalsukan sertifikat milik orangtuanya itu. Para pelaku berinisial Y, KS, AS, SW, dan FT. Perannya tersangka ada yang menyamar jadi ayah AF dan ibunya. Lalu, ada juga yang pembuat sertifikat palsu,” jelas Yunus.

Pelaku AF mengadaikan sertifikat tanah milik ayahnya seharga Rp 3,7 miliar. Sedangkan harga tanah sesuai sertifikat seharga Rp 5 miliar.

"Ketahuan sertifikat dipalsukan, ketika rumah orang tua AF akan disita. Karena AF melakukan penggadaian hanya selama 3 bulan, namun AF tidak dapat memenuhi sesuai kesepakatan," kata Yusri

Dalam aksinya AF membayar figur ayah dan ibu masing-masing Rp 10 juta, sedangkan untuk membayar SW yang memalsukan sertifikat membayar Rp 7 juta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved