Berita Jakarta
ABAIKAN Putusan PTUN, Pemprov DKI Keukeuh Proyek ERP Akan Dilelang April 2020
Pemprov DKI mengabaikan putusan PTUN DKI Jakarta soal penghentian sementara mekanisme lelang proyek sistem jalan berbayar elektronik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Dalam proses pengadaan, jika ada tatanan dan ada aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya, maka lelang itu dinamakan post-bidding. Bila kemudian tetap dilanjutkan, risikonya adalah pidana,” katanya.
“Karena itu kami hentikan dan kepada penggunggat, kami akan undang untuk ikut dalam proses lelang selanjutnya,” tambahnya.
Panitia lelang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jalan Berbayar Elektronik (JBE) telah mendapatkan tiga perusahaan peserta lelang yang memasuki tahap uji coba teknis dari Proof of Concept (POC).
• KISAH Pilu di Balik Gugurnya Para Dokter, Tenaga Medis Bahkan Direktur RS di China
Mereka masuk dalam konsorsium Smart ERP.
Di antaranya Q-Free, Kapsch TrafficCom Sentra Tbk dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Perusahaan asal Norwegia Q-Free asal Norwegia pernah menguji coba di Jalan HR Rasuna Said, sedangkan Kapsch dari Swedia mencobanya di Jalan Sudirman. (faf)