Korupsi

Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, Logam Mulia dan Kendaraan Mewah Disita KPK

KPK menyebutkan dari hasil pendalaman ditemukan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap gratifikasi sebesar Rp10 miliar. 

Warta Kota/ Nuri Yatul Hikmah
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023) menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe menerima gratifikasi Rp 10 Miliar 

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari Tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar,” tuturnya.

Baca juga: Dikawal Ketat, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto

Lebih lanjut, Firli mengatakan, KPK saat ini masih mendalami data dan informasi terkait perkara tersebut.

Termasuk perkara ini adalah sejumlah aliran uang yang diduga diterima Lukas.

“Juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis,” ujar Firli.

Tidak Kooperatif

Sebagaimana diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua sejak September 2022.

Namun demikian, Lukas baru ditahan setelah ditangkap penyidik KPK dan sejumlah aparat keamanan pada Selasa (10/1/2023) di Distrik Abepura, Jayapura.

“Pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas Enembe tidak kooperatif,” kata Firli. Rabu (11/1/2023).

Firli menuturkan, KPK mulanya mendapatkan informasi bahwa Lukas sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

Baca juga: Mengaku Sakit Keras tapi Resmikan Proyek Jadi Alasan KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK juga mendapatkan informasi bahwa Lukas akan pergi ke Tolikara, Mamit melalui jalur udara dan luar negeri. Setelah berkoordinasi dengan sejumlah satuan keamanan di Papua, tim penyidik kemudian bergerak melakukan penangkapan.

“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tutur Firli. Lukas kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan awal.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam, Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe dari Restoran di Jayapura, Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Dokter kemudian menyatakan Lukas mesti menjalani perawatan untuk sementara waktu.

Lebih lanjut, KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe selama 20 hari pertama.

Sedianya ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun demikian, Lukas dibantarkan hingga kondisi kesehatannya membaik. “Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” kata Firli.(M40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved