Korupsi
Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, Logam Mulia dan Kendaraan Mewah Disita KPK
KPK menyebutkan dari hasil pendalaman ditemukan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari Tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar,” tuturnya.
Baca juga: Dikawal Ketat, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto
Lebih lanjut, Firli mengatakan, KPK saat ini masih mendalami data dan informasi terkait perkara tersebut.
Termasuk perkara ini adalah sejumlah aliran uang yang diduga diterima Lukas.
“Juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis,” ujar Firli.
Tidak Kooperatif
Sebagaimana diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua sejak September 2022.
Namun demikian, Lukas baru ditahan setelah ditangkap penyidik KPK dan sejumlah aparat keamanan pada Selasa (10/1/2023) di Distrik Abepura, Jayapura.
“Pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas Enembe tidak kooperatif,” kata Firli. Rabu (11/1/2023).
Firli menuturkan, KPK mulanya mendapatkan informasi bahwa Lukas sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
Baca juga: Mengaku Sakit Keras tapi Resmikan Proyek Jadi Alasan KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK juga mendapatkan informasi bahwa Lukas akan pergi ke Tolikara, Mamit melalui jalur udara dan luar negeri. Setelah berkoordinasi dengan sejumlah satuan keamanan di Papua, tim penyidik kemudian bergerak melakukan penangkapan.
“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tutur Firli. Lukas kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah itu, Lukas dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam, Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe dari Restoran di Jayapura, Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Dokter kemudian menyatakan Lukas mesti menjalani perawatan untuk sementara waktu.
Lebih lanjut, KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe selama 20 hari pertama.
Sedianya ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Namun demikian, Lukas dibantarkan hingga kondisi kesehatannya membaik. “Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” kata Firli.(M40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Kakak Mantan Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tidak Dapat Untung dari Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya Pandangan Berbeda |
![]() |
---|
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Mantan Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Dana Desa Rp 2,6 miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.