Teddy Minahasa Narkoba

Berikut Rincian Barang Bukti yang Diamankan Kejari Jakarta Barat dari Teddy Minahasa cs

Irjen Teddy Minahasa & 6 tersangka lain dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.  

a. Satu buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcard 0813 1122 1489.

6. Daftar barang bukti yang disita dari Muhamad Nasir alias Daeng 

a. Sisa LAB Kristal Metamfetamina seberat 1.7623 Gram (Sebelum disisihkan seberat 2,1 gram);
b. Sisa LAB Kristal Metamfetamina seberat 0,3465 Gram ((Sebelum disisihkan seberat 0,50 gram);
c. Satu buah kotak merah bertuliskan DE-ARTISTIC;
d. Satu buah timbangan digital;
e. Empat pack plastik kosong berisikan masing-masing plastik klip kosong;
f. Satu buah HP merek Samsung berikut simcard 0813-1939 7238.

7. Daftar barang bukti yang disita Teddy Minahasa

a. Barang bukti pemeriksaan urine, darah dan rambut habis digunakan dalam pemeriksaan LAB;
b. Satu dokumen berisikan satu surat perintah;
c. Tujuh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan;
d. Satu buah Berita Acara Pemusnahan Barang 1 Unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NL-K4/16P Serial No D92730199
e. Satu buah HP Merk Huawei 40 RS warna hitam tanpa simcard;
f. Satu lembar print out berisikan potongan video liputan tone menit 4.56, berisikan press releas yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvonenews, diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul "Jendral Polisi Pengendali Sabu Telusur tone";
e. Satu buah flasdisk merk sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan TV One selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tone tanggal 15 Juni 2022.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved