Teddy Minahasa Narkoba
Berikut Rincian Barang Bukti yang Diamankan Kejari Jakarta Barat dari Teddy Minahasa cs
Irjen Teddy Minahasa & 6 tersangka lain dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
a. Satu buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcard 0813 1122 1489.
6. Daftar barang bukti yang disita dari Muhamad Nasir alias Daeng
a. Sisa LAB Kristal Metamfetamina seberat 1.7623 Gram (Sebelum disisihkan seberat 2,1 gram);
b. Sisa LAB Kristal Metamfetamina seberat 0,3465 Gram ((Sebelum disisihkan seberat 0,50 gram);
c. Satu buah kotak merah bertuliskan DE-ARTISTIC;
d. Satu buah timbangan digital;
e. Empat pack plastik kosong berisikan masing-masing plastik klip kosong;
f. Satu buah HP merek Samsung berikut simcard 0813-1939 7238.
7. Daftar barang bukti yang disita Teddy Minahasa
a. Barang bukti pemeriksaan urine, darah dan rambut habis digunakan dalam pemeriksaan LAB;
b. Satu dokumen berisikan satu surat perintah;
c. Tujuh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan;
d. Satu buah Berita Acara Pemusnahan Barang 1 Unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NL-K4/16P Serial No D92730199
e. Satu buah HP Merk Huawei 40 RS warna hitam tanpa simcard;
f. Satu lembar print out berisikan potongan video liputan tone menit 4.56, berisikan press releas yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvonenews, diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul "Jendral Polisi Pengendali Sabu Telusur tone";
e. Satu buah flasdisk merk sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan TV One selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tone tanggal 15 Juni 2022.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pengadilan Tinggi DKI Bakal Gelar Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Secara Terbuka pada 21 Juni |
![]() |
---|
Teddy Minahasa tak Terima Dipecat dari Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan: Minta Banding |
![]() |
---|
Sebanyak 13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Etik Teddy Minahasa Hari Ini |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Menganggap Tuntutan Mati dari JPU Merupakan Pesanan dari Polri |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Menolak Semua Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.