Teddy Minahasa Narkoba

Teddy Minahasa Menganggap Tuntutan Mati dari JPU Merupakan Pesanan dari Polri

Menurut Teddy, perkataan Jaksa tersebut mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Irjen Teddy Minahasa mengungkap fakta mencengangkan dalam persidangan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkap fakta mencengangkan dalam persidangan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Dalam pledoinya itu, Teddy mengatakan bahwa alasan dirinya dituntut mati, karena sebelumnya salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya, sudah dititipkan 'pesan' oleh penyidik Polri. 

Hal itu diketahui lewat sahabatnya yang bersilaturahmi kepada JPU pada Oktober 2022.

Tepatnya, saat berkas perkara Teddy belum dikirim kepada JPU. 

Baca juga: BREAKING NEWS: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

"Pada awal saya mengalami musibah ini, seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum yang ada di ruangan ini. Kemudian, Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'Sudah, Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy di muka sidang, Kamis.

Menurut Teddy, perkataan Jaksa tersebut mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya. 

"Logika sederhananya adalah berkas perkara belum dikirim oleh penyidik, kok Pak Jaksa tersebut bisa mengatakan hal itu kepada sahabat saya," tekan Teddy saat membacakan pledoinya.

Baca juga: Teddy Minahasa Merasa Sejak Awal Penyidikan Kasus Narkoba Banyak Kejanggalan dan Rekayasa

Selain itu, Teddy juga menyoroti perkataan Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada 21 November 2022, yang menyinggung pergerakan sahabatnya itu kepadanya.

"Hal ini berbanding lurus juga dengan perkataan Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Bapak Mukti Juarsa kepada saya tanggal 21 November 2022, 'Izin Jenderal, sahabat Jenderal itu lincah juga, sudah silaturahmi ke Jaksa'," ujar Teddy menirukan perkataan Mukti. 

"Jaksa tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juharsa. Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang Jaksa Penuntut Umum yang lain yang juga ada di ruangan ini, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku. Bila tidak ngaku, akan dituntut mati," jelasnya.

Rupanya, kata Teddy, perkataan tersebut bukanlah peringatan atau intimidasi saja. Tetapi kenyataannya, JPU benar-benar menuntut mati dirinya. 

BERITA VIDEO: Panglima Jilah Akui Ida Dayak Luar Biasa!

Hal itu pun dipandangnya sebagai sesuatu yang ganjil, sebab JPU dianggap hanya berorientasi mengejar pengakuan terdakwa saja dan mengenyampingkan pembuktian.

"Mengapa Jaksa Penuntut Umum mengintimidasi dan mengancam saya agar mengaku? Sangat terkesan bahwa JPU hanya berorienyasi untuk mengejar pengakuan terdakwa saja, dengan mengesampingkan upaya pembuktian," ujar Teddy. 

"Karenanya dalam salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, dalam tuntutannya adalah karena saya berbelit-belit," terangnya..

Sehingga, lanjut Teddy, ia menyimpulkan bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik kepada JPU untuk menuntutnya dengan ancaman hukuman mati.

"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved