Teddy Minahasa Narkoba

Jaksa Penuntut Umum Menolak Semua Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara

Perbuatan AKBP Dody Prawiranegara telah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara hadiri persidangan agenda replik dari JPU, Rabu (12/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (5/4/2022).

JPU tetap pada pendiriannya yang menyebut bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan Dody telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal itu disampaikan JPU dalam repliknya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023)

"Setelah memerhatikan uraian kami di atas, maka kami berkesimpulan menolak dalil-dalil pledoi Dody Prawiranegara," ujar JPU. 

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Teddy Minahasa Dihukum Mati

Menurut Jaksa, seluruh alasan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya tidak tersusun sistematis. 

"Karena dalam pembelaannya tidak mengemukakan hal-hal sebagaimana pembelaan seperti yang seharusnya dilakukan penasihat hukum dalam mendampingi kliennya," kata Jaksa.

"Maka kami mohon Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya kelak akan sependapat dengan penuntut umum," imbuhnya. 

Baca juga: Bukan Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara juga Dijerat Denda Rp 2 miliar

Selain itu, JPU juga meyakini bahwa dalam nota pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum Dody, tidak menyertakan fakta hukum persidangan.

Pasalnya, kata jaksa, terdakwa Dody terbukti berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan Teddy Minahasa untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu menjadi tawas, kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. 

"Terdakwa adalah orang yang melaksanakan perintah saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan tawas," jelas Jaksa membacakan repliknya.

"Yang mana kemudian terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas dan menukar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.000 gram dengan tawas. Sehingga kemudian sebagian narkotika jenis sabu itu disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi, sementara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya yaitu 5.000 gram merupakan tawas," tutur Jaksa.

BERITA VIDEO: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Berjanji Akan Temui Ibu Korban Penipuan yang Marah dan Berteriak


Oleh karena itu, di akhir repliknya, Jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh pledoi Dody, sebab dianggap tidak mengungkap hal-hal yang seharusnya dilakukan penasihat hukum.

"Kami dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," tandasnya.

Untuk informasi, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved