Polisi Tembak Polisi

Meski Tak Merasa Bersalah, Kuat Ma'ruf Akui Sedih dan Menyesalkan Kematian Tragis Brigadir J

Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kolase foto Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Brigadir J. Kuat Maruf mengaku sedih atas meninggalnya Brigadir J 

Keterangan meringankan

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan menyebut, tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat kejadian perkara (TKP) turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Arif dihadirkan oleh tim kuasa hukum Kuat Maruf sebagai ahli meringankan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (2/1/2023).

Adapun sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini.

Pernyataan itu disampaikannya saat kuasa hukum Kuat Maruf bertanya kepada Arif soal meeting of mind atau kesepakatan.

TONTON JUGA

"Secara sederhana meeting of mind itu seperti apa, bisa diartikan?" ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, dalam persidangan, Senin.

"Meeting of mind itu adalah kesepahaman, kesamaan di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan. Kalau pembunuhan, maka meeting of mind itu peserta satu dengan peserta yang lainnya sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain," kata Arif.

Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli, Ternyata Tes Lie Detector tak Bisa Jadi Alat Bukti

Mendengar penjelasan itu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf kemudian kembali melakukan penegasan dengan bertanya kepada Arif.

"Jadi misalkan seseorang melakukan sesuatu di luar kesepahaman meeting of mind tadi?," tanya kuasa hukum Kuat.

"Kalau ada meeting of mind keduanya bersepakat sama untuk mewujudkan delik jadi terjadinya delik itu adalah sesuatu yang sama-sama disepahami," jawab Arif.

"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya kembali kuasa hukum.

Baca juga: Kuat Maruf Curhat ke Psikolog Forensik, Sakit Hati Sering Dibilang Bohong di Pengadilan

"Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ucap Arif.

"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturutsertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," sambung dia. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved