Polisi Tembak Polisi
Meski Tak Merasa Bersalah, Kuat Ma'ruf Akui Sedih dan Menyesalkan Kematian Tragis Brigadir J
Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf akui menyesal peristiwa penembakan bisa terjadi.
Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Awalnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Kuat Ma'ruf soal perasaanya setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.
"Saudara dimulai dari pemeriksaan di penyidik, penuntut umum, sampai pengadilan, saudara sebagai saksi maupun terakhir saudara berikan keterangan sebagai terdakwa. Apa perasaan saudara sampai saat ini?" kata Hakim Wahyu
"Ya sedih" singkat Kuat
Baca juga: Ricky Rizal Bersikukuh Tidak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Teralihkan Panggilan Romer
"Apakah saudara merasa menyesal?" lanjut Hakim bertanya
"Menyesal banget. Ya gimana ya, harusnya kan enggak terjadi seperti ini," kata Kuat Ma'ruf
Kemudian saat ditanya soal apakah dia merasa bersalah atas kejadian tersebut, Kuat Ma'ruf pun menjawab belum bisa memastikan dimana letak kesalahannya.
"Saudara merasa bersalah?" tanya Hakim
"Kalau bersalah, saya belum yang pastinya di mana. Tetapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum. Apapun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik dengan saya," ungkap Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli, Ternyata Tes Lie Detector tak Bisa Jadi Alat Bukti
Alasan Kuat tutup pintu dan jendela
Kuat Maruf diketahui menutup pintu dan jendela rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah itu pada 8 Juli 2022 lalu.
Terkait hal ini, Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya Irwan Irawan mengatakan apa yang dilakukan Kuat Maruf itu adalah bagian dari rutinitas dan bukan bagian rencana pembunuhan.
"Tutup pintu itu bagian dari rutinitas. Tidak bisa dijadikan Jaksa atau dikaitkan dengan rencana pembunuhan. Sehingga apa dia punya keinginan, apa dia punya sikap batin, saat tutup pintu itu tujuannya apa," ujar Irwan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
"Kalau tujuannya hanya sebatas rutinitas dia sebagai ART, yang lihat kondisi sudah sore, maka itu bukan bagian dari proses pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa," kata Irwan.
Menurut Irwan, memang ART di rumah dinas di Duren Tiga adalah Diryanto aliasa Kodir. Sehingga banyak orang yang mengira tugas rutinitas di Duren Tiga adalah tugas Kodir.
"Jadi waktu itu si Kodir tidak ada di tempat. Tidak ada pembatasan yang tegas, siapa yang bertugas menutup pintu, siapa yang berfungsi menyetir saja kerjanya. Batasan-batasan itu tidak ada dalam lingkup ajudan, ART dan sopir, di keluarga Sambo," ujar Irwan.
Baca juga: Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Jongkok
Namun hal itu katanya dikaitkan oleh JPU bahwa yang dilakukan Kuat Maruf bagia dari perencanaan pembunuhan.
"Inilah dikait-kaitkan oleh JPU, seolah olah Kuat Maruf ini bagian dari perencanaan. Sementara fakta-fakta di persidangan tidak ada menggambarkan seperti itu," ujarnya.
Selain itu Irwan mengatakan bahwa keterangan justice collaborator (JC) sama kedudukannya seperti keterangan saksi lainnya.
Baca juga: Momen Natal, Brigadir J Temui Ibunda Dalam Mimpi, Menangis Histeris dan Tunjukkan Semua Luka Tembak
"Keterangan JC pun perlu ditambah dengan bukti-bukti lainnya dan tidak dapat berdiri sendiri. Satu keterangan saksi, bukan saksi," katanya.
Sementara dalam sidang, kuasa hukum Kuat Maruf menghadirkan saksi ahli meringankan yakni ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.
Arif menyebut harus ada meeting of mind agar pelaku pembunuhan berencana bisa terbukti.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J 27 Desember akan Hadirkan Saksi Ringankan Ferdy Sambo
"Jika ada seseorang yang ada pada wkatu dan di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa meeting of mind, apakah mungkin orang tersebut dapat ditarik sebagai pesakitan?"tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Arif menjelaskan seseorang yang berada di TKP sekali pun belum tentu bisa ditarik sebagai tersangka pembunuhan berencana. Sebab, dia menekankan dalam hukum pidana, para pelaku pembunuhan berencana harus memiliki kepahaman yang sama.
"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," sahut Arif.
Baca juga: Pakar: Ferdy Sambo Lakukan Perlawanan Total, Namun Sebenarnya Tertekan Batin dan Bisa Bunuh Diri
Selain itu, Arif menekankan pentingnya mengetahui adanya kesepahaman sebelum menentukan dakwaan pembunuhan berencana.
"Tergantung apakah dari semua orang yang ada di situ terjadi kesepahaman yang sama untuk terjadinya kejahatan yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ, berarti ada meeting of mind-nya. Berarti dia (Kuat Ma'ruf) turut serta," jelasnya.
Dengan demikian, Arif menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) harus mampu mengungkap keikutsertaan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dia menuturkan setiap persidangan perlu menemukan bukti-bukti yang dimaksud dalam surat dakwaan. "Kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," katanya.
Keterangan meringankan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan menyebut, tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat kejadian perkara (TKP) turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Arif dihadirkan oleh tim kuasa hukum Kuat Maruf sebagai ahli meringankan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (2/1/2023).
Adapun sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini.
Pernyataan itu disampaikannya saat kuasa hukum Kuat Maruf bertanya kepada Arif soal meeting of mind atau kesepakatan.
TONTON JUGA
"Secara sederhana meeting of mind itu seperti apa, bisa diartikan?" ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, dalam persidangan, Senin.
"Meeting of mind itu adalah kesepahaman, kesamaan di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan. Kalau pembunuhan, maka meeting of mind itu peserta satu dengan peserta yang lainnya sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain," kata Arif.
Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli, Ternyata Tes Lie Detector tak Bisa Jadi Alat Bukti
Mendengar penjelasan itu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf kemudian kembali melakukan penegasan dengan bertanya kepada Arif.
"Jadi misalkan seseorang melakukan sesuatu di luar kesepahaman meeting of mind tadi?," tanya kuasa hukum Kuat.
"Kalau ada meeting of mind keduanya bersepakat sama untuk mewujudkan delik jadi terjadinya delik itu adalah sesuatu yang sama-sama disepahami," jawab Arif.
"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya kembali kuasa hukum.
Baca juga: Kuat Maruf Curhat ke Psikolog Forensik, Sakit Hati Sering Dibilang Bohong di Pengadilan
"Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ucap Arif.
"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturutsertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," sambung dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
polisi tembak polisi
Kuat Maruf
Ferdy Sambo
Brigadir J
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.