Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli, Ternyata Tes Lie Detector tak Bisa Jadi Alat Bukti

Kuasa hukum Kuat Maruf berjuang keras membebaskan kliennya dari jerat hukum atas kasus polisi tembak polisi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Kompas TV
Salah satu terdakwa kasus polisi tembak polisi, Kuat Maruf, mendatangkan saksi ahli yang berupaya mempengaruhi majelis hakim PN Jakarta Selatan, bahwa tes lie detector tak bisa jadi alat bukti. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan disebut tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kasus pidana.

Demikian pernyataan dari Muhammad Arif Setiawan, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (2/1/2023).

Arif dihadirkan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf sebagai ahli yang meringankan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini.

"Kalau lie detector, kalau dilihat dalam Pasal 184 itu kan tidak termasuk ada di sana, karena itu ahli memahami kalau lie detector yang asal muasalnya itu, kalau dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri begitu," ujar Arif.

Arif menambahkan bahwa lie detector merupakan alat yang hanya digunakan untuk kebutuhan penyidikan saja.

Sehingga penyidik yang memeriksa dapat mengetahui apakah keterangan, baik saksi maupun tersangka konsisten atau tidak.

Baca juga: Romli Atmasasmita Kritisi Wahyu Imam Sebut Kuat Maruf Buta Tuli: Bahasa Itu Kode Etik Hakim

Baca juga: Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu, Gayus Lumbuun: Komisi Yudisial Perlu Melibatkan Ahli Bahasa

"Bagaimana penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi, berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak nah itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan," katanya.

"Tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti tetapi kalau hasil dari lie detektor itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi untuk bisa membaca dan kemudian menterjemahkan hasil dari lie detector itu demikian yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detectornya, tetapi adalah pembacaan dari itu," sambungnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved