Polisi Tembak Polisi

Sidang Pembunuhan Brigadir J 27 Desember akan Hadirkan Saksi Ringankan Ferdy Sambo

Sidang lanjutan tersebut akan gelar pada hari Selasa hingga Kamis (29/12/2022) dengan menghadirkan saksi meringankan Ferdy Sambo dkk.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi - Sidang pembunuhan Brigadir J pada Selasa (27/12/2022) akan menghadirkan saksi yang bisa meringankan Ferdy Sambo dkk 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan kembali digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan tersebut akan gelar pada hari Selasa hingga Kamis (29/12/2022) dengan menghadirkan A de Charge atau saksi meringankan bagi kelima terdakwa.

Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap enam terdakwa, beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari jaksa penutut umum.

"Sejauh ini jadwalnya hari Selasa, Rabu dan Kamis untuk sidang pekan depan. Ada juga Kamis tanggal 5 Januari, Nanti lihat perkembangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Musnahkan Rekaman CCTV di Duren Tiga, Baiquni Malah Menyalinnya ke Hardisk

Adapun jadwal sidang perkara tersebut telah diagendakan sebagai berikut:

Selasa, 27 Desember 2022

1. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Ferdy Sambo.

2. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Putri Candrawathi.

Rabu, 28 Desember 2022

1. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

2. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

3. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ungkap Kepribadian Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik: Cerdas, Tak Percaya Diri dan Emosional

Kelimanya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved