Polisi Tembak Polisi
Sidang Pembunuhan Brigadir J 27 Desember akan Hadirkan Saksi Ringankan Ferdy Sambo
Sidang lanjutan tersebut akan gelar pada hari Selasa hingga Kamis (29/12/2022) dengan menghadirkan saksi meringankan Ferdy Sambo dkk.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan kembali digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan tersebut akan gelar pada hari Selasa hingga Kamis (29/12/2022) dengan menghadirkan A de Charge atau saksi meringankan bagi kelima terdakwa.
Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap enam terdakwa, beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari jaksa penutut umum.
"Sejauh ini jadwalnya hari Selasa, Rabu dan Kamis untuk sidang pekan depan. Ada juga Kamis tanggal 5 Januari, Nanti lihat perkembangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Musnahkan Rekaman CCTV di Duren Tiga, Baiquni Malah Menyalinnya ke Hardisk
Adapun jadwal sidang perkara tersebut telah diagendakan sebagai berikut:
Selasa, 27 Desember 2022
1. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Ferdy Sambo.
2. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Putri Candrawathi.
Rabu, 28 Desember 2022
1. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
2. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.
3. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ungkap Kepribadian Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik: Cerdas, Tak Percaya Diri dan Emosional
Kelimanya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|