Polisi Tembak Polisi
Meski Tak Merasa Bersalah, Kuat Ma'ruf Akui Sedih dan Menyesalkan Kematian Tragis Brigadir J
Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf akui menyesal peristiwa penembakan bisa terjadi.
Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Awalnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Kuat Ma'ruf soal perasaanya setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.
"Saudara dimulai dari pemeriksaan di penyidik, penuntut umum, sampai pengadilan, saudara sebagai saksi maupun terakhir saudara berikan keterangan sebagai terdakwa. Apa perasaan saudara sampai saat ini?" kata Hakim Wahyu
"Ya sedih" singkat Kuat
Baca juga: Ricky Rizal Bersikukuh Tidak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Teralihkan Panggilan Romer
"Apakah saudara merasa menyesal?" lanjut Hakim bertanya
"Menyesal banget. Ya gimana ya, harusnya kan enggak terjadi seperti ini," kata Kuat Ma'ruf
Kemudian saat ditanya soal apakah dia merasa bersalah atas kejadian tersebut, Kuat Ma'ruf pun menjawab belum bisa memastikan dimana letak kesalahannya.
"Saudara merasa bersalah?" tanya Hakim
"Kalau bersalah, saya belum yang pastinya di mana. Tetapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum. Apapun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik dengan saya," ungkap Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli, Ternyata Tes Lie Detector tak Bisa Jadi Alat Bukti
Alasan Kuat tutup pintu dan jendela
Kuat Maruf diketahui menutup pintu dan jendela rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah itu pada 8 Juli 2022 lalu.
Terkait hal ini, Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya Irwan Irawan mengatakan apa yang dilakukan Kuat Maruf itu adalah bagian dari rutinitas dan bukan bagian rencana pembunuhan.
"Tutup pintu itu bagian dari rutinitas. Tidak bisa dijadikan Jaksa atau dikaitkan dengan rencana pembunuhan. Sehingga apa dia punya keinginan, apa dia punya sikap batin, saat tutup pintu itu tujuannya apa," ujar Irwan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
"Kalau tujuannya hanya sebatas rutinitas dia sebagai ART, yang lihat kondisi sudah sore, maka itu bukan bagian dari proses pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa," kata Irwan.
polisi tembak polisi
Kuat Maruf
Ferdy Sambo
Brigadir J
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.