Penculikan Anak
Keluarga Ungkap Perubahan Fisik Malika saat Diselamatkan dari Penculik: Rambut Dipotong Asal-asalan
Ardia (20) menyebut, ada perubahan fisik yang dilihatnya saat berjumpa dengan Malika di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA PUSAT – Usai 28 hari pencarian, Malika (6) berhasil ditemukan polisi di dalam gerobak pelaku, di wilayah Ciledug, Tanggerang Selatan, Senin (2/1/2023) lalu.
Kakak korban, Ardia (20) menyebut, ada perubahan fisik yang dilihatnya saat berjumpa dengan Malika di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Menurut Ardia, rambut adiknya itu tampak lebih pendek dari biasanya.
Rambutnya juga terlihat dipotong secara asal dan tak beraturan.
"Ada yang beda dari rambutnya. Saya sempat bilang juga 'kok rambutnya gini?', terus si Malika bilang, 'iya dipotong'," ujar Ardia saat ditemui di rukonya, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023).
Baca juga: VIDEO Selama Diculik, Kakak Kandung Malika Sempat Rindu
Ardia menyampaikan, rambut Malika agak panjang ke belakang. Sementara pada saat bertemu kembali, rambutnya sudah jauh lebih pendek.
"Jadi tu dia rambutnya agak panjang ke belakang, kalau rambutnya enggak dipotong sama kaya rambut belakang," kata Ardia.
Sementara itu, perubahan lain yang dilihatnya adalah Malika yang mengenakan kerudung.
Ardia tak tahu mengapa adiknya itu bisa tiba-tiba memakai kerudung. Apakah untuk menutupi atau tidak.
"Saat ditemukan, dia pakai kerudung," tandasnya.
Baca juga: Malika Korban Penculikan di Sawah Besar Tinggal di Ruko Kecil, Sering Mandi di Sterofoam Berlumut
Penculik Ancam Malika
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, bocah korban penculikan berusia 6 tahun, Malika, ternyata sempat mendapat tekanan dari pelaku, Iwan Sumarno (42).
Tekanan itu berupa korban diminta agar tetap berada di dalam gerobakm agar tidak ketahuan polisi.
"Dalam gerobak itu 'kamu nggak boleh keluar dari gerobak'. Gerobak itu kan tertutup," ujar Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
"Dia disuruh dalam gerobak itu jongkok, menunduk," tambah eks Kabid Humas Polda Sulsel tersebut.
Keberadaan korban akhirnya dapat diketahui penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah korban mendengar adanya kegaduhan di luar gerobak.
Saat itu, penyidik ingin menangkap Iwan Sumarno, lalu korban berdiri di atas gerobak.

Baca juga: Malika Bocah 6 Tahun Yang Diculik Ditemukan Selamat, Orang Tua Menangis Haru dan Sujud Syukur
Polisi kemudian sempat memastikan bocah itu adalah korban penculikan yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Desember 2022.
"Dia (Malika) spontan keluar dari dalam gerobak itu, dari tadinya jongkok dia berdiri, kelihatan lah sama penyidik," kata Zulpan.
"Mukanya kayaknya ini nih M, teridentifikasinya di situ, lalu terungkap," lanjut dia.
Diketahui sebelumnya, Iwan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersamaan dengan MA pada Senin (2/1) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.
Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.
"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," katanya.
Baca juga: Pastikan Ada Tidaknya Pencabulan ke Bocah Perempuan 6 Tahun Yang Diculik, Polisi Tunggu Hasil Visum
Polisi sudah menetapkan Iwan Sumarno (42), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan anak 6 tahun ini,
"Iya lah, itu sudah pasti tersangka," ujar Kombes Endra Zulpan,
Penetapan Iwan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka itu sendiri.
Baca juga: Malika Bocah 6 Tahun Yang Diculik Berada Dalam Gerobak Dengan Pelaku Saat Ditemukan
Selain itu, hasil visum juga memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Atas perbuatannya, Iwan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata eks Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Jerat Pelaku Penculik Malika dengan UU Perlindungan Anak
"Dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.
Seperti diketahui, setelah sekitar satu bulan menghilang, Malika Anatasya (6), korban penculikan di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil ditemukan polisi, Senin (2/1/2023) malam.
Bocah perempuan itu ditemukan di dalam gerobak pemulung di pinggir jalan, di kawasan Ciledug, Tangerang, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Polri Akan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Malika Korban Penculikan
Gerobak dimana Malika berada itu diketahui ditarik pelaku.
Polisi kemudian memberi tahu kedua orang tua Malika, sementara bocah 6 tahun itu diperiksa kondisi kesehatannya di RS Polri Kramatjati.
Sementara pelaku diamankan di Polres Jakarta Pusat
Wanita Muda Pelaku Penculikan 2 Siswa SD di Jakbar Berhasil Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bocah 9 Tahun Asal Depok Disekap dan Diculik di Rancabungur Bogor, Korban Selamat karena Jalan Rusak |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Minta Warga Jakarta Tak Mudah Percaya Berita Hoax Penculikan Anak |
![]() |
---|
Bingung Hadapi Hoaks Penculikan Anak, Kapolsek Leuwiliang Panggil Orangtua Bikin Video Klarifikasi |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Marak Hoaks Penculikan Anak, Orang Tua Diminta Jangan Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.