Penculikan Anak

Kementerian PPPA Minta Polisi Jerat Pelaku Penculik Malika dengan UU Perlindungan Anak

KemenPPPA minta polisi jerat pelaku penculik Malika (6) dengan UU Perlindungan Anak. Saat ini pelaku dijerat pidana penjara maksimal 9 tahun

Istimewa
KemenPPPPA minta Penculik Malika dijatuhi hukuman dengan perlindungan anak-anak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta pihak kepolisian turut menjerat pelaku penculik Malika dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui Aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pelaku penculikan bocah berumur 6 tahun Malika Anastasya.

Saat ini, pelaku juga dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 330 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Kami berharap apabila nantinya dalam proses perawatan dan pendalaman ditemukan adanya kekerasan, eksploitasi, atau persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan anak, maka kami mohon penyidik bisa melakukan pendalaman terkait dengan ini,” kata Nahar melalui keterangan tertulis, Rabu (4/12/2022).

Baca juga: Polri Akan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Malika Korban Penculikan

Malika telah ditemukan pada Senin (2/1/2022) malam dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kramat Jati.

Nahar mengatakan KemenPPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah memberikan akses pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

"Alhamdulillah korban dalam kondisi selamat dan mudah-mudahan tidak berdampak jangka panjang," ucap Nahar.

Dirinya meminta pihak kepolisian untuk memberantas segala kejahatan terhadap anak.

"Kami juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menangani kejahatan-kejahatan terhadap anak secara tuntas dan tanpa pandang bulu," ujar Nahar.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan Malika Anastasya (6) sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.

Baca juga: Ditemukan Polisi, Begini Kondisi Malika Usai Diculik Narapidana Pencabulan Anak

Adapun Malika berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.

"(Pelaku) kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.

Malika Anastasya (6) pernah dilihat sedang memulung di kawasan Jakarta Utara bersama pelaku penculikan. 

Malika sempat menghilang usai dibawa kabur oleh seseorang di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved