Penculikan Anak
Pastikan Ada Tidaknya Pencabulan ke Bocah Perempuan 6 Tahun Yang Diculik, Polisi Tunggu Hasil Visum
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku Iwan Sumarno kepada korban MA kata Komarudin mengingat pelaku adalah residivis kasus pencabulan anak.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi berhasil menemukan MA, bocah perempuan 6 tahun yang diculik dari depan rumahnya di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022 lalu.
MA ditemukan di dalam gerobak pemulung di pinggir jalan, di kawasan Ciledug, Tangerang, Senin (2/1/2023).
Gerobak dimana Malika berada itu diketahui ditarik pelaku yakni Iwan Sumarno (42) alias Herman alias Jecky, warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang tinggal berpindah-pindah dan berprofesi sebagai pemulung.
Selain mengevakuasi MA dan memeriksakan kondisi kesehatannya di RS Polri Kramatjati, polisi juga membekuk dan mengamankan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, mengatakan pelaku akan dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
Saat ini kata dia pelaku dijerat pasal 330 KUHP ayat 2 tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C dan I serta pasal 80 UU Nomor 10 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Bocah Perempuan 6 Tahun Yang Diculik Ditemukan di Ciledug, Pelaku Penculikan Diamankan Polisi
"Dimana selain terjadi penculikamn juga terjadi kekerasan fisik terhadap anak," kata Zulfan, Selasa (3/1/2023).
"Pelaku sudah diperiksa, status memang saat ini masih sebagai saksi, namun nanti tentunya hasil pemeriksaan akan mengarah kepada tersangka," kata Zulfan.
Sementara Kapolresto Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya kini masih mendalami lebih lanjut perihal pasal lain yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.
Baca juga: Malika Bocah 6 Tahun Yang Diculik Berada Dalam Gerobak Dengan Pelaku Saat Ditemukan
Yakni pasal tentang kekerasan seksual anak atau pencabulan anak sesuai UU Nomor 10 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Karenanya kata Komarudin pihaknya sangat hati-hati menggali informasi dari MA yang baru berusia 6 tahun.
Sebab jika ada kesalahan, maka korban tidak akan memberikan penjelasan sepenuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Malika Bocah 6 Tahun Yang Diculik Residivis Pencabulan Anak Ditemukan di Ciledug
"Korban usianya juga masih di bawah umur maka kita harus perlahan memahami kondisi korban, supaya nantinya tidak ada informasi yang masih ditutup, atau tidak disampaikan, jadinya kita masih perlu berhati-hati," ujarnya.
Selain itu kata Komarudin pihaknya masih menunggu hasil visum korban MA dari pihak rumah sakit.
penculikan anak
bocah 6 tahun diculik
Penculikan anak di Gunung Sahari
penculikan bocah 6 tahun
pencabulan anak
kekerasan seksual anak
Iwan Sumarno
Malika
Bocah 11 Tahun Berhasil Kabur dari Sopir Ojol yang Menculik, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Bocah 11 Tahun di Makassar Diculik dan Dibunuh, Polisi Dalami Dugaan Jual-beli Organ Manusia |
![]() |
---|
Dinas Perlindungan Anak Jenguk Malika Korban Penculikan Beri Pendampingan dan Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Prihatin dengan Kasus Penculikan Malika, Keamanan Harus Ditingkatkan |
![]() |
---|
Keluarga Ungkap Perubahan Fisik Malika saat Diselamatkan dari Penculik: Rambut Dipotong Asal-asalan |
![]() |
---|