Korupsi

Bantah Menculik, Kejati Jateng Ungkap Klien Kamaruddin Simanjuntak Hendak Kabur Usai Ditangkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengatakan klien Kamaruddin Simanjuntak hendak kabur usai ditangkap kasus korupsi

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak bersama kliennya Agus Hartono mendatangi Komisi Kejaksaan RI, Jumat (18/11/2022) melaporkan tim penyidik pidsus Kejati Jateng yang dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya yang ditetapkan tersangka korupsi, padahal tidak ada kerugian negara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengatakan klien Kamaruddin Simanjuntak, Agus Hartono hendak kabur usai ditangkap kasus korupsi 

Kamaruddin merasa pihak Kejati Jateng tidak fair dan terkesan menggunakan cara-cara preman dalam menegakkan hukum.

Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengaku cukup sulit saat hendak menemui kliennya ketika berada di Kejati Jateng.

"Saya sudah berusaha menemui klien saya tapi belum diizinkan dan dihalang-halangi pihak Kejati Jateng. Model seperti apa kok penegakkan hukum caranya seperti ini?" tegasnya.

Baca juga: Promo HokBen The Park Sawangan Tawarkan Menu dengan Harga Spesial dan Hadiah Menarik

Kamaruddin mengakui dan mendengar sendiri kalau kliennya itu mengalami penyiksaan.

"Saya mendengar ada teriakan dari ruang Pidsus, begitu pintunya saya dorong Agus Hartono sedang disiksa," ucap Kamaruddin yang mengaku kaget.

Atas kasus yang menimpa kliennya tersebut, Kamaruddin mengaku laporannya telah mendapat respons dari Jamwas Ali Mukartono, dan menyebut segera menuruntkan timnya terkait kasus tersebut.

Kamaruddin mengatakan atas kejadian itu, kliennya Agus Hartono mengalami luka lebam, memar dan lecet di dahi, di kelingking kiri, serta di lutut dan kaki kiri.


 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved