Korupsi
Bantah Menculik, Kejati Jateng Ungkap Klien Kamaruddin Simanjuntak Hendak Kabur Usai Ditangkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengatakan klien Kamaruddin Simanjuntak hendak kabur usai ditangkap kasus korupsi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Atas beredarnya informasi sesat mengenai penculikan dan penganiayaan, pihaknya telah Kejati Jawa Tengah diungkapkan akan mengambil langkah hukum.
"Apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum," tegasnya.
Lapor Polda Jateng Atas Penculikan
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya pengusaha asal Semarang yakni Agus Hartono ke Polda Jawa Tengah, Jumat (23/12/2022) dini hari.
Dugaan penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan itu, kata Kamaruddin Simanjuntak dialami kliennya saat mereka tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022) pagi.
Kedatangan Agus Hartono yang didampingi Kamaruddin Simanjuntak ke Semarang, adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus korupsi.
Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.
Baca juga: Kejati Jateng Sebut Tersangka Korupsi Bank bjb Rp25 Miliar Agus Hartono Hendak Kabur Usai Ditangkap
"Sudah selesai, kami berhasil membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Jawa Tengah, atas dugaan penculikan sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang terjadi di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Jumat (23/12/2022).
Sebelum laporannya diterima kata Kamaruddin, pihak penyidik Polda Jateng melakukan gelar perkara.
Nomor laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 23 Desember 2022.
Dalam laporannnya tertulis pihak terlapor adalah Prihatin dan kawan-kawan. Prihatin diketahui merupakan Aspidsus Kejati Jateng.
Diberitakan sebelumnya pengusaha Agus Hartono dikabarkan menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penculikan dan penganiayaan yang menimpa kliennya itu terjadi begitu cepat.
Saat kejadian kata Kamaruddin ia bersama kliennya Agus Hartono akan memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah.
"Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk memenuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB. Namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," kata Kamaruddin melalui panggilan telepon, Kamis (22/12/2022).
