Korupsi

Kejati Jateng Sebut Tersangka Korupsi Bank bjb Rp25 Miliar Agus Hartono Hendak Kabur Usai Ditangkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah lakukan penculikan atas tersangka korupsi Agus Hartono

Istimewa
Tersangka korupsi Agus Hartono saat ditangkap Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap Agus Hartono alias AH, tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (22/12/2022). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Bambang Tejo menyampaikan, penangkapan AH tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 25 miliar.

"Berdasarkan KUHAP, penyidik dilengkapi dengan surat perintah penangkapan telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AH berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Bambang Tejo dalam siaran tertulis pada Jumat (23/12/2022). 

Selanjutnya, AH diamankan di kantor Kejati Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan. 

Bersamaan dengan hal tersebut, AH selanjutnya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang (Kedungpane), Jalan Raya Semarang Boja, Wates, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah. 

"Penyidik melakukan penahanan terhadap AH selama 20 hari mendatang," katanya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Resmi Laporkan Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Kliennya ke Polda Jateng

Sementara itu, terkait adanya pemberitaan mengenai penculikan atas Agus Hartono, Bambang menegaskan berita tersebut tidak benar. 

Alasannya karena penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Hal senada disampaikan terkait pemberitaan tentang penganiayaan. 

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Adukan Jaksa di Kejati Jateng ke KPK Atas Dugaan Percobaan Pemerasan

Ditegaskan Bambang pemberitaan tersebut tidak benar. 

"Tetapi yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri," kata Bambang.

"Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka. Setelah itu pemeriksaan atas tersangka AH dilanjutkan," paparnya. 

Atas beredarnya informasi sesat mengenai penculikan dan penganiayaan, pihaknya telah Kejati Jawa Tengah diungkapkan akan mengambil langkah hukum.

"Apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum," tegasnya.

Lapor Polda Jateng Atas Penculikan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved