Korupsi
Kejati Jateng Sebut Tersangka Korupsi Bank bjb Rp25 Miliar Agus Hartono Hendak Kabur Usai Ditangkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah lakukan penculikan atas tersangka korupsi Agus Hartono
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya pengusaha asal Semarang yakni Agus Hartono ke Polda Jawa Tengah, Jumat (23/12/2022) dini hari.
Dugaan penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan itu, kata Kamaruddin Simanjuntak dialami kliennya saat mereka tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022) pagi.
Kedatangan Agus Hartono yang didampingi Kamaruddin Simanjuntak ke Semarang, adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca juga: Kejagung Pastikan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Bila Terbukti Lakukan Pemerasan
Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.
"Sudah selesai, kami berhasil membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Jawa Tengah, atas dugaan penculikan sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang terjadi di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Jumat (23/12/2022).
Sebelum laporannya diterima kata Kamaruddin, pihak penyidik Polda Jateng melakukan gelar perkara.
Nomor laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 23 Desember 2022.
Dalam laporannnya tertulis pihak terlapor adalah Prihatin dan kawan-kawan. Prihatin diketahui merupakan Aspidsus Kejati Jateng.
Diberitakan sebelumnya pengusaha Agus Hartono dikabarkan menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penculikan dan penganiayaan yang menimpa kliennya itu terjadi begitu cepat.
Saat kejadian kata Kamaruddin ia bersama kliennya Agus Hartono akan memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah.
"Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk memenuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB. Namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," kata Kamaruddin melalui panggilan telepon, Kamis (22/12/2022).
Kamaruddin menceritakan dirinya duduk satu deretan bangku dengan kliennya Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi di pesawat Garuda.
"Saya duduk di paling pinggir lorong penumpang, adapun Agus klien saya, paling pojok," kata pengacara yang membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat ini.
Karena berada di posisi paling pinggir, begitu pesawat landing di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamaruddin mengaku langsung bergerak lebih dulu menuju pintu keluar.
