Korupsi
Kejati Jateng Sebut Tersangka Korupsi Bank bjb Rp25 Miliar Agus Hartono Hendak Kabur Usai Ditangkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah lakukan penculikan atas tersangka korupsi Agus Hartono
Sementara Agus Hartono dan Yudi staf pribadinya berada di belakangnya.
Baca juga: Dipolisikan Karena Konten Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin Simanjuntak: Buktikan Legal Standingnya
Keberadaan Agus, kata Kamaruddin diketahui hilang dan diduga telah menjadi korban penculikan setelah Yudi, staf Agus Hartono melaporkan kasus itu kepada Kamaruddin.
"Saat posisi turun Pak Agus persis di belakang saya. Begitu saya keluar dari pintu pesawaat, ada sekitar 10 orang telah berdiri di depan pintu langsung mendekap Pak Agus menuruni anak tangga," kata Kamaruddin menirukan keterangan Yudi.
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan dirinya berada di Semarang untuk mendampingi kliennya Agus Hartono.
"Rencananya dia (Agus Hartono) akan menghadap untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah," papar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, kliennya dipanggil sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan panggilan yang ketiga.
"Setahu kami ini baru surat pertama yang kami terima, tapi kenapa tertera dalam surat pemberitahuan disebut panggilan ketiga?" tanya Kamaruddin heran.
Kamaruddin menjelaskan bahwa sebelum surat pertama diterima, kliennya pernah dua kali mendapat pesaan WhatsApp dari penyidik Kejati Jawa Tengah.
Akan tetapi karena dianggap tidak lazim, oleh Agus Hartono dianggap sesuatu yang biasa lantaran mal prosedur.
Apakah ada kaitan kasus penculikan dan penganiayaan dengan ketidakpatuhan kliennya pada pemanggilan pertama dan kedua, Kamaruddin enggan memastikan.
Atas kasus yang menimpa kliennya itu Kamaruddin mengaku telah melapor ke para petinggi Kejaksaan dan Kapolri, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Peristiwanya sudah saya laporkan," kata Kamaruddin.
Baca juga: Sebut Polisi Ngabdi ke Mafia, Kamaruddin Simanjuntak Ditantang Kompolnas Sajikan Data Valid
Kamaruddin merasa pihak Kejati Jateng tidak fair dan terkesan menggunakan cara-cara preman dalam menegakkan hukum.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengaku cukup sulit saat hendak menemui kliennya ketika berada di Kejati Jateng.
"Saya sudah berusaha menemui klien saya tapi belum diizinkan dan dihalang-halangi pihak Kejati Jateng. Model seperti apa kok penegakkan hukum caranya seperti ini?" tegasnya.
