Korupsi
Bantah Menculik, Kejati Jateng Ungkap Klien Kamaruddin Simanjuntak Hendak Kabur Usai Ditangkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengatakan klien Kamaruddin Simanjuntak hendak kabur usai ditangkap kasus korupsi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Kamaruddin menceritakan dirinya duduk satu deretan bangku dengan kliennya Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi di pesawat Garuda.
"Saya duduk di paling pinggir lorong penumpang, adapun Agus klien saya, paling pojok," kata pengacara yang membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat ini.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Resmi Laporkan Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Kliennya ke Polda Jateng
Karena berada di posisi paling pinggir, begitu pesawat landing di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamaruddin mengaku langsung bergerak lebih dulu menuju pintu keluar.
Sementara Agus Hartono dan Yudi staf pribadinya berada di belakangnya.
Keberadaan Agus, kata Kamaruddin diketahui hilang dan diduga telah menjadi korban penculikan setelah Yudi, staf Agus Hartono melaporkan kasus itu kepada Kamaruddin.
"Saat posisi turun Pak Agus persis di belakang saya. Begitu saya keluar dari pintu pesawaat, ada sekitar 10 orang telah berdiri di depan pintu langsung mendekap Pak Agus menuruni anak tangga," kata Kamaruddin menirukan keterangan Yudi.
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan dirinya berada di Semarang untuk mendampingi kliennya Agus Hartono.
"Rencananya dia (Agus Hartono) akan menghadap untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah," papar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, kliennya dipanggil sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan panggilan yang ketiga.
"Setahu kami ini baru surat pertama yang kami terima, tapi kenapa tertera dalam surat pemberitahuan disebut panggilan ketiga?" tanya Kamaruddin heran.
Baca juga: Dipolisikan Usai Bilang Polisi Mengabdi kepada Mafia, Kamaruddin: Enggak Jauh-jauh dari Ferdy Sambo
Kamaruddin menjelaskan bahwa sebelum surat pertama diterima, kliennya pernah dua kali mendapat pesaan WhatsApp dari penyidik Kejati Jawa Tengah.
Akan tetapi karena dianggap tidak lazim, oleh Agus Hartono dianggap sesuatu yang biasa lantaran mal prosedur.
Apakah ada kaitan kasus penculikan dan penganiayaan dengan ketidakpatuhan kliennya pada pemanggilan pertama dan kedua, Kamaruddin enggan memastikan.
Atas kasus yang menimpa kliennya itu Kamaruddin mengaku telah melapor ke para petinggi Kejaksaan dan Kapolri, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Peristiwanya sudah saya laporkan," kata Kamaruddin.
