Korupsi
Bantah Menculik, Kejati Jateng Ungkap Klien Kamaruddin Simanjuntak Hendak Kabur Usai Ditangkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengatakan klien Kamaruddin Simanjuntak hendak kabur usai ditangkap kasus korupsi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah telah melakukan penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus Hartono, pengusaha asal Semarang, klien dari Advokat Kamaruddin Simanjuntak.
Seperti diketahui Kamaruddin melaporkan dugaan penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang, ke Polda Jawa Tengah, Jumat (23/12/2022) dinihari.
Dalam laporannnya tertulis pihak terlapor adalah Prihatin dan kawan-kawan. Prihatin diketahui merupakan Aspidsus Kejati Jateng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Bambang Tejo mengatakan yang sebenarnya terjadi adalah pihaknya menangkap Agus Hartono alias AH, tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (22/12/2022).
Menurut Bambang Tejo penangkapan AH tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 25 miliar.
"Berdasarkan KUHAP, penyidik dilengkapi dengan surat perintah penangkapan telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AH berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Bambang Tejo dalam siaran tertulis pada Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Adukan Jaksa di Kejati Jateng ke KPK Atas Dugaan Percobaan Pemerasan
Selanjutnya, kata dia AH diamankan di kantor Kejati Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan.
Bersamaan dengan hal tersebut, AH selanjutnya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang (Kedungpane), Jalan Raya Semarang Boja, Wates, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap AH selama 20 hari mendatang," katanya.
Sementara itu, terkait adanya pemberitaan mengenai penculikan atas Agus Hartono, Bambang menegaskan berita tersebut tidak benar.
Alasannya karena penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hal senada disampaikan terkait pemberitaan tentang penganiayaan.
Ditegaskan Bambang pemberitaan tersebut tidak benar.
"Tetapi yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri," kata Bambang.
Baca juga: Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI
"Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka. Setelah itu pemeriksaan atas tersangka AH dilanjutkan," paparnya.
