Berita Jakarta

Bantuan Pendidikan Rp 9 juta untuk Mahasiswa, Ini Syarat yang Diperlukan Urus KJMU

Bagi para mahasiswa yang kurang mampu Pemprov DKI memberikan bantuan lewat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Istimewa
Program KJMU untuk bantuan pendidikan mahasiswa yang punya KTP Jakarta 

Persyaratan KJMU 

Berikut persyaratan umum calon penerima manfaat KJMU:

1. Berdomisili termasuk memiliki KTP dan KK DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam DTKS;

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penerima manfaat KJMU:

1. Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Stasiun Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, juga Kementerian Agama:

3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta, pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan;

4. Pengajuan paling lama pada semester kedua.

Pengajuan KJMU

Kemudian, berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:

1. Pendaftar mengisi form kelengkapan data pada https://kjp.jakarta.go.id/;

2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS, mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui sekolah asal;

3. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved