Berita Jakarta
Bantuan Pendidikan Rp 9 juta untuk Mahasiswa, Ini Syarat yang Diperlukan Urus KJMU
Bagi para mahasiswa yang kurang mampu Pemprov DKI memberikan bantuan lewat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus meningkatkan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Salah satunya adalah melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik.
Dilansir dari website berita resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beritajakarta.id, program tersebut telah diluncurkan sejak 2016 yang lalu.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi menjelaskan program tersebut dilakukan dengan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
"Bantuan biaya kami berikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," ujar Waluyo berdasarkan keterangannya dikutip Wartakotalive.com, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Dana KJP Plus dan KJMU Rp9 Juta Per Semester Tahap I 2021 Telah Cair, Ini Cara Ceknya
Waluyo mengatakan bahwa kriteria yang harus dipenuhi adalah bisa menempuh program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
Selain itu, Waluyo juga menginformasikan tujuan program tersebut adalah menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
"Adapun besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU adalah sebesar Rp 9 juta per semester," ucap Waluyo.
Ia menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
Waluyo mendeskripsikan biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.
Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup, seperti: buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan, dan pendukung personal lainnya.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap I 2022 , Simak Syarat Pendaftarannya
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus)," kata Waluyo.
Diketahui, DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial.
Waluyo menegaskan, DTKN menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Data-data dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU," jelas Waluyo.
