Berita Jakarta

Bantuan Pendidikan Rp 9 juta untuk Mahasiswa, Ini Syarat yang Diperlukan Urus KJMU

Bagi para mahasiswa yang kurang mampu Pemprov DKI memberikan bantuan lewat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Istimewa
Program KJMU untuk bantuan pendidikan mahasiswa yang punya KTP Jakarta 

- surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;

- surat pernyataan bermaterai Rp 6.000;

- surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;

- fotokopi KTP;

- fotokopi Kartu Keluarga;

- surat keterangan tidak mampu;

- bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

"Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, dipersilakan juga melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP beserta buku tabungannya," pungkas Waluyo.

Waluyo kembali menginformasikan bahwa pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara daring melalui laman website https://dtks.jakarta.go.id/.

Apabila mengalami kendala dalam mendaftar secara daring, warga dipersilakan untuk datang ke kantor kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK yang asli. (m36)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved