Sidang Peninjauan Kembali Kode Etik Terhadap AKBP Raden Brotoseno Bakal Dipimpin Wakapolri

Pembentukan KKEP PK bernomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022, dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Istimewa
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bakal memimpin sidang peninjauan kembali atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bakal memimpin sidang peninjauan kembali atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Pembentukan KKEP PK bernomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022, dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pembentukan KKEP PK itu berdasarkan saran dan pertimbangan tim peneliti.

Baca juga: Airlangga Hartarto Diprediksi Jadi Capres Koalisi Indonesia Bersatu, Zulkifli Hasan Cawapres

"Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme memeriksa dan meneliti berkas KKEP dan putusan sidang KKEP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Nantinya, sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi. Anggotanya adalah As SDM Polri, KadivKum Polri, dan Kadiv Propam Polri.

Dedi menuturkan, komisi KKEP PK tersebut akan menetapkan putusan paling lama selama 21 hari masa kerja sejak dimulainya proses persidangan.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Pertimbangkan Buka Akses Penelitian Ganja untuk Tujuan Medis

Ia menambahkan, putusan sidang KKEP PK dapat berupa menguatkan sanksi putusan sidang KKEP.

Keputusan juga bisa mengarah lebih memberatkan sanksi putusan sidang KKEP.

"Pengurangan sanksi putusan sidang KKEP, dan pembebasan sanksi putusan sidang KKEP," terang Dedi.

Cuma Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.

Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.

Baca juga: Ikuti Mau Pemerintah Kampanye Pemilu 2024 Digelar 90 Hari, KPU: Bukan Hal Baru

Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural."

"Dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Minta Masyarakat Divaksin Covid-19 Dua Dosis dan Boster, Jokowi: Jangan Pilih-pilih Vaksin

Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKE."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 28 Mei 2022: Dosis I: 200.246.648, II: 167.391.090, III: 45.607.567

"Dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Raden Brotoseno kembali menjadi anggota aktif Polri, usai dipenjara atas kasus korupsi.

Baca juga: Kapan Indonesia Bebas Masker? Menteri Kesehatan; Tunggu Sampai Pertengahan Juni

ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."

Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Telusuri Menjamurnya Spanduk Dukungan Firli Bahuri Maju Pilpres 2024

"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).

Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.

Baca juga: Agar Masyarakat Tak Merasa Dijebak, Polisi Minta Rambu Ganjil Genap Dipasang di Off Ramp Tol

Kurnia menjelaskan, Brotoseno seharusnya diberhentikan tidak hormat seusai, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."

"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."

Baca juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh Ditiup Angin Kencang, Panitia Kokohkan Tiang

"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.

Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.

Baca juga: Atap Tribun Penonton Sirkuit Formula E Ancol Roboh Diterjang Angin Kencang, Tak Ada Korban Jiwa

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."

"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved