Agar Masyarakat Tak Merasa Dijebak, Polisi Minta Rambu Ganjil Genap Dipasang di Off Ramp Tol

Kepolisian berencana menyurvei dan memetakan ruas jalan tol mana yang off ramp tol-nya langsung bersinggungan dengan jalur ganjil genap.

ntmcpolri.info
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta rambu ganjil genap dipasang di jalan keluar tol alias off ramp tol. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta rambu ganjil genap dipasang di jalan keluar tol alias off ramp tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar pengguna jalan bisa memahami jalur mana saja yang diberlakukan ganjil genap.

"Kita sarankan ke Jasa Marga maupun Dishub, untuk memasan sign atau tanda off ramp tol 'bahwa anda memasuki kawasan gage'."

Baca juga: Tunggu Kepastian Tahapan Pemilu 2024 dari KPU, Jadwal Rakernas PDIP Mundur Jadi 21-23 Juni 2022

"Supaya masyarakat tidak merasa terjebak begitu keluar tol, di jalan tolnya tidak ada gage, tapi begitu keluar tolnya kena gage," kata Sambodo, Sabtu (28/5/2022).

Sambodo mengatakan, kepolisian berencana menyurvei dan memetakan ruas jalan tol mana yang off ramp tol-nya langsung bersinggungan dengan jalur ganjil genap.

"Nah ruas-ruas jalan itu kita akan data, off ramp tol itu akan kita data."

"Jadi ada beberapa off ramp tol atau exit tol yang nanti akan kita datakan, kita akan sampaikan ke masyarakat dan akan kita pasang rambu petunjuk," tuturnya.

Mulai 13 Juni 2022 Pelanggar Ditindak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya memperluas wilayah aturan ganjil genap di DKI Jakarta, menjadi 26 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, keputusan ganjil genap di 26 titik diterapkan usai rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Terkait perluasan lokasi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan."

Baca juga: Jokowi: Buya Syafii Guru Bangsa yang Selalu Sampaikan Pentingnya Pancasila bagi Perekat Bangsa

"Di mana keputusan itu diambil dari hasil rapat pada 25 Mei 2022," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Terkait zona baru ganjil genap di 26 titik jalan ini, Sambodo menyebut keputusan itu merujuk pada Pergub 88/2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Untuk 13 kawasan (ganjil genap) yang lama ini tetap berlaku penindakan langsung, karena sudah berlaku sejak lama. Tapi ini ditambah berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019," jelas Sambodo.

Baca juga: Anggota TNI/Polri Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata Mahkamah Konstitusi

Sebelum memberlakukan 13 lokasi ganjil genap itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat pada 5 Juni 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved