Sidang Peninjauan Kembali Kode Etik Terhadap AKBP Raden Brotoseno Bakal Dipimpin Wakapolri
Pembentukan KKEP PK bernomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022, dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Minta Masyarakat Divaksin Covid-19 Dua Dosis dan Boster, Jokowi: Jangan Pilih-pilih Vaksin
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKE."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 28 Mei 2022: Dosis I: 200.246.648, II: 167.391.090, III: 45.607.567
"Dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Raden Brotoseno kembali menjadi anggota aktif Polri, usai dipenjara atas kasus korupsi.
Baca juga: Kapan Indonesia Bebas Masker? Menteri Kesehatan; Tunggu Sampai Pertengahan Juni
ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."
Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Telusuri Menjamurnya Spanduk Dukungan Firli Bahuri Maju Pilpres 2024
"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).
Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.
Baca juga: Agar Masyarakat Tak Merasa Dijebak, Polisi Minta Rambu Ganjil Genap Dipasang di Off Ramp Tol
Kurnia menjelaskan, Brotoseno seharusnya diberhentikan tidak hormat seusai, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
Baca juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh Ditiup Angin Kencang, Panitia Kokohkan Tiang
"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.
