Sidang Peninjauan Kembali Kode Etik Terhadap AKBP Raden Brotoseno Bakal Dipimpin Wakapolri

Pembentukan KKEP PK bernomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022, dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Istimewa
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bakal memimpin sidang peninjauan kembali atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno. 

Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.

Baca juga: Atap Tribun Penonton Sirkuit Formula E Ancol Roboh Diterjang Angin Kencang, Tak Ada Korban Jiwa

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."

"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved