Sidang Peninjauan Kembali Kode Etik Terhadap AKBP Raden Brotoseno Bakal Dipimpin Wakapolri
Pembentukan KKEP PK bernomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022, dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bakal memimpin sidang peninjauan kembali atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Pembentukan KKEP PK bernomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022, dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pembentukan KKEP PK itu berdasarkan saran dan pertimbangan tim peneliti.
Baca juga: Airlangga Hartarto Diprediksi Jadi Capres Koalisi Indonesia Bersatu, Zulkifli Hasan Cawapres
"Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme memeriksa dan meneliti berkas KKEP dan putusan sidang KKEP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Nantinya, sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi. Anggotanya adalah As SDM Polri, KadivKum Polri, dan Kadiv Propam Polri.
Dedi menuturkan, komisi KKEP PK tersebut akan menetapkan putusan paling lama selama 21 hari masa kerja sejak dimulainya proses persidangan.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Pertimbangkan Buka Akses Penelitian Ganja untuk Tujuan Medis
Ia menambahkan, putusan sidang KKEP PK dapat berupa menguatkan sanksi putusan sidang KKEP.
Keputusan juga bisa mengarah lebih memberatkan sanksi putusan sidang KKEP.
"Pengurangan sanksi putusan sidang KKEP, dan pembebasan sanksi putusan sidang KKEP," terang Dedi.
Cuma Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.
Baca juga: Ikuti Mau Pemerintah Kampanye Pemilu 2024 Digelar 90 Hari, KPU: Bukan Hal Baru
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural."
