Kenaikan Tarif Listrik

Mulai Juli Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi, Karena Mampu Bayar Mahal

Beban masyarakat akan bertambah, terutama untuk kelompok menengah, yakni Kementerian ESDM menaikkan tarif listrik pelanggan 3.500 Va ke atas.

Editor: Valentino Verry
dok. PLN
Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, PLN lakukan penyesuaian tarif listrik (tariff adjusment) yang hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bikin kejutan terhadap pelanggan listrik yang berasal dari golongan non subsidi, yakni 3.500 VA ke atas (R2 dan R3).

Kenaikan dipicu oleh harga BBM, batu bara, dan nilai kurs.

Selain itu, factor ekonomi jadi pertimbangan utama, yakni dianggap mampu golongan R2 dan R3 tersebut untuk membayar mahal.

Baca juga: Perintah Irjen Fadil Imran, Mobil Pelat Khusus dengan Rotator akan Dicabut Izinnya!

Kementerian ESDM menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III tahun 2022 ini dimulai pada Juli-September 2022.

Dilansir setkab.go.id, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Baca juga: Jelang Iduladha Waspada saat Membeli Hewan Kurban, Perhatikan Beberapa Hal Penting Berikut

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/06/2022).

Rida menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP Lewat Jalur Prestasi, Ini Ketentuan yang Bisa Diterima

Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.

Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai dengan April 2022) yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/dolar AS (asumsi semula Rp14.350/Dolar AS), ICP 104 Dolar AS/barel (asumsi semula 63 Dolar AS/barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837/kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) >70 Dolar AS/ton).

"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment," kata Rida.

ILUSTRASI Tarif listrik.
ILUSTRASI Tarif listrik. (Istimewa)

Rincian Tarif Adjustment Periode Juli-September 2022

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved