Pelat Khusus

Perintah Irjen Fadil Imran, Mobil Pelat Khusus dengan Rotator akan Dicabut Izinnya!

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kesal melihat arogansi dari mobil pelat khusus yang menggunakan rotator, karena itu akan ditertibkan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Miftahul Munir
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersikap tegas terhadap mobil pelat khusus yang menggunakan rotator. Dia memerintahkan polisi lalu lintas untuk mengenakan sanksi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta kepada Direktorat Lalu Lintas untuk segera menertibkan pelat khusus dan kendaraan yang menggunakan rotator.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perintah Kapolda Metro untuk menindak pelat khusus dan rotator.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus yang hitam yang pelatnya RHS atau plat khusus, apabila ada yang menggunakan rotator dan tertangkap tangan, maka pelat nomornya dan STNK-nya akan kami cabut," ucapnya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Jelang Iduladha Waspada saat Membeli Hewan Kurban, Perhatikan Beberapa Hal Penting Berikut

Menurut Zulpan, penindakan ini untuk menjawab komplain dari masyarakat terhadap aksi arogansi pengendara pelat khusus dan rotator.

Ada beberapa keriteria kendaraan tidak berhak menggunakan pelat khusus dan rotator karena yang boleh menggunakan adalah mobil dinas.

"Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-undang lalu lintas," tuturnya.

Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya melakukan operasi patuh jaya 2022 selama dua Minggu terhitung dari Senin (13/6/2022) sampai Minggu (26/6/2022) mendatang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada 35 titik lokasi operasi patuh jaya di wilayah hukumnya.

Tapi pihaknya akan fokus penindakan kepada kendaraan yang menggunakan rotator dan pelat khusus.

Baca juga: Waspada Menggunakan HP di Kota Bogor, Kena Sanksi Kurungan Tiga Bulan Terkait Operasi Patuh Lodaya

"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan dirlantas untuk menertibkan pelat khusus dan rotator apabila ditemukan," tegas Fadil.

Jika kendaraan menggunakan pelat khusus, maka pihaknya harus memeriksa secara detail apakah memang mendapatkan hak atau tidak.

Jika pelanggaran penggunaan pelat khusus dilakukan berulang kali, maka jangan segan mencabut izinnya.

Ilustrasi polisi sedang menilang kendaraan pengguna lampu isyarat atau rotator.
Ilustrasi polisi sedang menilang kendaraan pengguna lampu isyarat atau rotator. (Alija Berlian Fani)

"Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat eselon satu, Menteri, serta Dirjen ya," tuturnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal terus meningkatkan sistem penindakan CCTV Etle agar masyarakat patuh dengan rambu-rambu lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, saat ini di wilayah hukumnya sudah ada 77 CCTV Etle tersapang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved