Berita Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Gaji Mulai Juli 2022, Buruh Marah, Akan Gelar Aksi Perlawanan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapuskan tingkatan kelas mendapatkan perlawanan.
Ada wacana layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS bakal dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Menanggapi wacana tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Baca juga: 1.987 FKTP di Jakarta Sudah Bergabung, BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Kerjasama dengan Faskes
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Asih pun mengungkapkan, pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran.
Tujuannya untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Baca juga: Covid-19 Bakal Dianggap Penyakit Biasa, Biaya Perawatan Pasien Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, dirinya menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Baca juga: Biaya Perawatan Pasien Suspek Hepatitis Akut Ditanggung BPJS Kesehatan
Menanggapi rencana tersebut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan buruh akan melakukan perlawanan lewat aksi.
Menurutnya rencana BPJS Kesehatan yang akan menaikan iuran itu adalah melanggar UU tentang BPJS.
"Kenaikan iuran harus mendapatkan kesepahaman kesepakatan dari stakeholder," kata Said Iqbal saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Senin (13/6/2022).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, BPJS adalah badan hukum publik atau dulu dikenal dengan badan wali amanah
Baca juga: BPJS Kesehatan Jakbar Dorong Masyarakat Gunakan Layanan Antrean Online saat Berobat ke Rumah Sakit
Menurutnya, semua pembayar iuran harus diajak bicara.
"Semua pembayar iuran harus diajak bicara. Satu, buruh. Dua, pengusaha. Tiga, pemerintah,"
"Oleh karena itu rencana itu akan melanggar undang-undang," katanya.
Said Iqbal mengatakan, KSPI bersama partai buruh akan melakukan perlawanan secara hukum dan secara aksi terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Formula E Sukses Digelar, Anies Sindir Ada Pihak yang Kepanasan dan Justru Kecewa
"Dengan kata lain, jangan naikkan iuran apalagi mau dinaikkan sesuai besarnya gaji. Itu Dirut BPJS Kesehatan lagi tidur ngelindur, mimpi, itu nggak boleh seperti itu,"
"Tapi ada aturan-aturan yang melalui peraturan-peraturan pemerintah bukan dirut BPJS," ujarnya. (*)
(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan-jaminan-kesehatan-nasional-jkn-kartu-indonesia-sehat-kis.jpg)