Hepatitis

Biaya Perawatan Pasien Suspek Hepatitis Akut Ditanggung BPJS Kesehatan

Pembiayaan pasien akan disesuaikan dengan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan biaya perawatan pasien bergejala Hepatitis akut ditanggung BPJS Kesehatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan biaya perawatan pasien bergejala Hepatitis akut ditanggung BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril SpP MPH mengatakan, pembiayaan pasien akan disesuaikan dengan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pembiayaan melalui mekanisme JKN. Jadi ditanggung sesuai kepersertaan BPJS," kata Syarhil di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Longgarkan Kebijakan Bermasker, Jokowi: Di Ruangan Tertutup dan Transportasi Publik Tetap Pakai

Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti juga mengatakan hal senada.

"Sepanjang pasien tersebut memiliki jaminan BPJS JKN, itu ditanggung BPJS Kesehatan seluruhnya."

"Terlepas dari cukup tidaknya untuk biaya RS, tapi pasien tidak ditarik bayaran, sudah ada dalam jaminan," katanya dalam konferensi pers, kemarin.

Baca juga: Boleh Buka Masker di Luar Ruangan dan Tak Wajib Tes PCR, Menkes: Langkah Awal Transisi Menuju Endemi

Jika tidak memiliki kartu JKN, maka tergantung siapa yang menanggung, bisa perorangan atau perusahaan.

BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya transplantasi hati, bagi pasien dalam kategori berat, sebagai upaya agar pasien dapat selamat.

"Sekali lagi kita life saving, kalau kita enggak tolong, pasiennya meninggal."

"Biaya memang sangat yang harus kita tanggung tapi," ucap perempuan berhijab ini. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved