Virus Corona
Boleh Buka Masker di Luar Ruangan dan Tak Wajib Tes PCR, Menkes: Langkah Awal Transisi Menuju Endemi
Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah mulai membolehkan masyarakat tidak memakai masker di ruang terbuka.
Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.
Baca juga: Isu Makzulkan Jokowi Berembus Jelang Aksi 21 Mei, Legislator Gerindra: Santai, Rakyat Makin Cerdas
"Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga."
"Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (17/5/2022), dikutip dari laman kemkes.go.id.
Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia.
Baca juga: Ini Alasan Epidemiolog Setuju Hipotesis Hepatitis Akut Disebabkan Long Covid-19 Ketimbang Adenovirus
Menurut Budi, berdasarkan pengamatan pihaknya pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia memiliki daya tahan terhadap varian baru yang beredar di seluruh dunia dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey.
Dan secara praktis dan realitanya, dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara lain seperti Cina, Taiwan, dan Amerika Serikat.
Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik.
Baca juga: Faskes Diminta Cepat Tangani Pasien Bergejala Hepatitis Akut, Jangan Suruh Habiskan Obat Dulu
Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.
"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker," tutur Budi.
Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Baca juga: Syarat Parpol Peserta Pemilu 2024 Sama Seperti 2019, Hanya Beda di Tahap Verifikasi
Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.
"Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi," beber Budi.
Pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lain, apabila kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali, pasien Covid-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat menjaga kesehatan semakin tinggi.
Baca juga: Ade Armando Tantang Sekjen PAN Jelaskan ke Publik Kapan Dirinya Dianggap Menodai Agama