Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno Dinilai Jadi Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Internal Polri

Bambang menuturkan, penegakan hukum yang lemah ini membuat tidak adanya efek jera terhadap anggota yang bermasalah.

TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno, menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di Polri terhadap anggota bermasalah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno, menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di Polri terhadap anggota bermasalah.

"Dengan melihat kasus AKBP B yang kembali aktif setelah menjalani hukuman pidana korupsi, publik bisa memahami bagaimana standar etika profesi di Polri itu ditegakkan."

"Perlakuan seperti ini jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (1/5/2022).

Baca juga: Menkes: Pandemi Covid-19 Berskala Global, Indonesia Tidak Bisa Putuskan Status Endemi Sendirian

Bambang menuturkan, penegakan hukum yang lemah ini membuat tidak adanya efek jera terhadap anggota yang bermasalah.

"Itu juga menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri, yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini juga menunjukkan ada yang salah dengan mindset petinggi Polri.

Baca juga: Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah

Permisifitas pada pelanggaran dan tindak pidana korupsi jika menyangkut anggotanya, ia nilai telah terbukti.

"Polri harusnya sudah tak lagi bermain retorika bila itu menyangkut pelanggaran pidana mantan anggotanya."

"Ini seolah negeri ini pada umumnya, dan Polri khususnya, kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi, sehingga masih mempertahankan yang kotor," paparnya.

Baca juga: Polisi Bilang Masyarakat yang Pakai Pelat Nomor Putih Padahal Aturan Belum Berlaku Langgar Aturan

Sementara, Kompolnas bakal mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri, soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif menjadi penyidik Bareskrim.

"Kompolnas belum mengetahui hal ini."

"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya, dan mendapatkan penjelasan resmi," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Epidemiolog Prediksi Paling Cepat Akhir Tahun Ini Status Pandemi Covid-19 Bisa Dicabut

Poengky menuturkan, pihaknya bakal mengklarifikasi agar mengetahui alasan kembalinya AKBP Brotoseno di institusi Polri.

"Kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik."

"Kami perlu klarifikasi agar kami mendapatkan informasi resmi dari Polri."

"Sepengetahuan saya untuk keputusan PTDH atau bukan PTDH, tergantung hasil sidang kode etik," ucapnya.

Cuma Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.

Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.

Baca juga: Ikuti Mau Pemerintah Kampanye Pemilu 2024 Digelar 90 Hari, KPU: Bukan Hal Baru

Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural."

"Dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Minta Masyarakat Divaksin Covid-19 Dua Dosis dan Boster, Jokowi: Jangan Pilih-pilih Vaksin

Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKE."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 28 Mei 2022: Dosis I: 200.246.648, II: 167.391.090, III: 45.607.567

"Dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Raden Brotoseno kembali menjadi anggota aktif Polri, usai dipenjara atas kasus korupsi.

Baca juga: Kapan Indonesia Bebas Masker? Menteri Kesehatan; Tunggu Sampai Pertengahan Juni

ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."

Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Telusuri Menjamurnya Spanduk Dukungan Firli Bahuri Maju Pilpres 2024

"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).

Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.

Baca juga: Agar Masyarakat Tak Merasa Dijebak, Polisi Minta Rambu Ganjil Genap Dipasang di Off Ramp Tol

Kurnia menjelaskan, Brotoseno seharusnya diberhentikan tidak hormat seusai, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."

"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."

Baca juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh Ditiup Angin Kencang, Panitia Kokohkan Tiang

"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.

Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.

Baca juga: Atap Tribun Penonton Sirkuit Formula E Ancol Roboh Diterjang Angin Kencang, Tak Ada Korban Jiwa

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."

"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved