Webinar Wartakota

Lima Pemikiran untuk Menentukan Status Jakarta Setelah Tak Jadi IKN

bagaimana sistem pemerintahan di Jakarta yang terdiri atas satu provinsi dan enam kota/kabupaten administratif pasca-pemindahan IKN?

Wartakotalive/Yulianto
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal 

Artinya Jakarta tetap otonominya berbeda dengan daerah lain?

Apakah dia daerah khusus atau daerah otonomi khusus. Kalau daerah khusus seperti sekarang, secara bentuk akan berbeda karena sekarang bentuknya DKI Jakarta satu tingkat otonominya ada di provinsi.

Sedangkan otonomi khusus daerah itu walaupun bentuk tingkatnya sama tetapi kewenangannya boleh lebih.

Seperti Aceh, Papua, otonomi kan dia bertingkat, ada provinsi, kabupaten kota tetapi provinsi memiliki kewenangan lebih atau kabupaten memiliki kontribusi dan kewenangan lebih. 

Wewenangnya apa?

Macam-macam, apakah nanti kewenangan ekonomi di bidangnya. Misalnya ada suatu hal yang mestinya itu milik nasional tetapi karena pusat pemerintahan berada di IKN di Kalimantan maka beberapa kewenangan nasional dalam rangka pengembangan ekonomi dapat diserahkan ke Jakarta.

Ini akan memangkas jalur birokrasi.

Yang penting koridor negara kesatuan tetap terjaga. Efektivitasnya lebih baik, efisiensinya lebih tinggi sehingga dengan efisien maka tentu akan berdaya saing lebih baik. Ini contoh-contoh kumpulan materi yang akan dimasukan ke dalam UU Jakarta.

Menurut Kemendagri, berdasarkan kajian yang ada, kecenderungan Jakarta akan ke arah mana?

Ada plus minus tetapi melihat situasi sekarang, memang kami meyakini bahwa melestarikan bentuk yang sudah ada, artinya memiliki risiko yang rendah.

Coba bayangkan misalnya kita ingin membentuk saluran air dari Jakarta barat, tembus ke Jakarta pusat masing-masing memiliki daerah otonom, tidak sinkron di dalam perencanaan, akan terjadi kerumitan.

Dewasa ini juga terjadi beberapa kerumitan padahal dalam satu otoritas yang sama.

Nah yang seperti ini menjadi bahan di kami, jangan sampai bentuk pemerintahan justru menyulitkan layanan kepada masyarakat, orientasi kami tetap layanan publik lebih baik setelah ditinggal sebagai IKN. (m28/eko-bersambung)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved