Webinar Wartakota

Lima Pemikiran untuk Menentukan Status Jakarta Setelah Tak Jadi IKN

bagaimana sistem pemerintahan di Jakarta yang terdiri atas satu provinsi dan enam kota/kabupaten administratif pasca-pemindahan IKN?

Wartakotalive/Yulianto
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal 

Sekarang pada fase pembentukan materi UU-nya dalam berbagai macam diskusi mengingat peran strategis Jakarta berkurang setelah IKN dipindah ke Kalimantan Timur.

Beberapa usul yang muncul meminta Jakarta tidak dikembalikan menjadi daerah biasa seperti daerah otonom lainnya tetapi diberi predikat khusus seperti Aceh, Yogyakarta, dan Papua.

Nah khususnya ini yang sedang didiskusikan. Paling tidak lima hal yang harus menjadi bahan pemikiran dalam membentuk predikat atau status.

Apakah statusnya khusus, maupun status daerah otonomi khusus. Pertama yang harus diperhatikan adalah di dalam UU itu memberikan rekognisi terhadap pengakuan sejarah kontribusi Jakarta bagi Indonesia.

Kan di Jakarta banyak situs, tempat historis yang menjadi bagian daripada kekhususan itu sendiri. Yang kedua, kondisi Jakarta sekarang.

Jakarta hari ini membangun banyak sekali infrastruktur untuk melayani sekian puluh juta masyarakat. Tentu kontinuitas ini harus digaransi, dijaga, karena walaupun tidak IKN tetapi kan penduduk Indonesia juga.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal (Wartakotalive/Yulianto)

Kemudian harus dilihat juga efektivitas penyelenggaraan ibu kota. Ada diskusi misalnya tentang Ibu Kota maka akan dibentuk DRPD-DRPD kota lagi, sama seperti lain.

Nanti dilihat apakah memungkinkan Jakarta memiliki otonom tingkat dua. Coba dibayangkan bagaimana rumitnya menjalankan Jakarta yang wilayahnya sempit kemudian koneksitasnya tinggi dengan sekitarnya, namun membutuhkan otoritas yang berbeda-beda antardaerah sempit ini.

Akan sulit sekali dan tidak efektif. Kemudian yang keempat, Jakarta hari ini adalah pusat bisnis, pusat teknologi, pusat perkembangan, pusat pendidikan, dan termasuk pusat kebudayaan karena nilai historisnya tadi.

Ke depan Jakarta akan lebih diperankan menjadi pusat pengembangan ekonomi Indonesia, tempat di mana ekonomi itu tumbuh, tempat di mana mata pisau tajam menghadapi persaingan global.

Nah ini harus diberi garansi agar penyelenggaraan bisnis ekonomi ini akan sama dengan prinsip-prinsip ekonomi yang baik. Kelima, hari ini Jakarta memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap Indonesia seperti kontribusi pintu masuk, kontribusi ekonomi, kontribusi pusat pengembangan teknologi, dan lain-lain.

Oleh karenanya itu, kami juga menginginkan bahwa kontinuitas kontribusi ini tetap dijaga sehingga Jakarta walaupun bukan Ibu Kota tetapi masih memiliki kontribusi yang besar bagi Indonesia.

 Jika sudah terbentuk, secara proses kami akan ajukan ke presiden, presiden ajukan ke dewan untuk disahkan.

Dari pemaparan tadi, apakah memungkinkan Jakarta menyandang status daerah khusus?

Ya. Tetapi namanya apa apakah daerah khusus atau daerah otonomi khusus? Nanti kami carikan dasar hukum yang paling memungkinkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved