Webinar Wartakota
Lima Pemikiran untuk Menentukan Status Jakarta Setelah Tak Jadi IKN
bagaimana sistem pemerintahan di Jakarta yang terdiri atas satu provinsi dan enam kota/kabupaten administratif pasca-pemindahan IKN?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota baru Indonesia dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Kalimantan Timur, pada 16 Agustus 2019.
Nusantara dipilih menjadi nama ibu kota baru negara. Pada 15 Februari 2022 lalu, presiden bersama DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN.
Lantas bagaimana sistem pemerintahan di Jakarta yang terdiri atas satu provinsi dan enam kota/kabupaten administratif pasca-pemindahan IKN? Jakarta akan menjadi kota apa?
Demi memperoleh jawaban yang komprehensif, tim Warta Kota menggelar audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Safrizal, Kamis (12/5) lalu.
Warta Kota diterima di ruang kerja Safrizal, birokrat kelahiran Aceh, di Gedung H Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat.
Safrizal dengan lengkap menjelaskan seputar nasib Jakarta ke depan. Obrolan tak melulu serius karena Safrizal kerap melemparkan candaan. Birokrat berumur 52 tahun ini ternyata bukan pribadi serius.
Ia mengaku tahu manakala waktunya untuk bercanda dan kapan mesti serius, seperti ketika membahas masa depan Kota Jakarta.
Berikut hasil wawancara eksklusif Warta Kota dengan Safrizal yang kami bagi menjadi tiga seri:
UU IKN membawa konsekuensi terhadap Jakarta. Lalu Jakarta ke depan itu akan seperti apa?
Terbentuknya UU tentang IKN memiliki konsekuensi akan status Jakarta yang tidak lagi sebagai IKN. Jadi sekarang ada dua dimensi persiapan.
Pertama menyiapkan IKN yang baru yang ada di Kalimantan Timur (Penajam Paser Utara) satu lagi pararel menyiapkan Jakarta pascakeluarnya UU tentang IKN.
Hari ini (sewaktu narasumber diwawancarai--red) misalkan, kami diskusinya ke Jakarta sepeninggal atau pasca-UU tentang IKN.
Tentu saja Jakarta memiliki peran historis yang luar biasa terhadap eksistensi Indonesia dan kita tidak akan melupakan sejarah.
Oleh karenanya, kami sedang pada tahap mendiskusikan pembentukan UU baru pengganti UU Nomor 29 tentang DKI Jakarta sebagai IKN.