Tangkap Tangan KPK

Geledah Dua Lokasi di Bogor dan Bandung Terkait Kasus Suap Ade Yasin, KPK Temukan Uang Lagi

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah uang.

Tribunnews/Irwan Rismawan
im penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah  dua lokasi, terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. 

Dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin menginginkan Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021, dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca juga: Banyak Masyarakat Mudik Sebelum 29 April, Menhub: Terima Kasih Sudah Ikuti Anjuran Pemerintah

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk mengaudit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM (Anthon), AM (Arko), HNRK (Hendra), GGTR (Gerri), dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek."

"Di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Baca juga: Bekas Staf Khusus Menteri Kesehatan Deklarasikan PDSI, Bantah Terkait Pemecatan Terawan oleh IDI

Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana, dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.

"AY menerima laporan dari IA (Ihsan) bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek, dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer."

"Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Suap Auditor BPK Terkait Temuan Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon, di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai permintaan Ihsan, di mana
nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.

Baca juga: Minta Pemudik Tidak Berangkat Berbarengan, Maruf Amin: Nanti Sampai di Kampung Bisa Tiga Hari

Dengan hasil rekomendasi di antaranya, tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

"Ada pun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda–Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar, yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak."

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa."

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 27 April 2022: 36 Pasien Wafat, 1.178 Orang Sembuh, 617 Positif

"Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," sambung Firli.

Dalam tangkap tangan Ade Yasin, KPK mengamankan uang Rp1,024 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved