Tangkap Tangan KPK

Geledah Dua Lokasi di Bogor dan Bandung Terkait Kasus Suap Ade Yasin, KPK Temukan Uang Lagi

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah uang.

Tribunnews/Irwan Rismawan
im penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah  dua lokasi, terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. 

Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta, dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp454 juta.

Baca juga: KPK Ciduk 12 Orang dalam Kegiatan Tangkap Tangan di Jawa Barat, Termasuk Bupati Bogor Ade Yasin

Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.'

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved